Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengumumkan Satuan Kerja (Satker) berkinerja baik penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Aston, Sentul Bogor, Jawa Barat.
Rakernas Kejaksaan RI tersebut, dilaksanakan pada 8 Januari hingga 11 Januari 2024.
Peringkat pertama berkinerja baik dalam penanganan tipikor diberikan kepada Kejati Sumatera Utara kemudian disusul peringkat kedua diberikan kepada Kejati Sulsel dan peringkat ketiga jatuh pada Kejati Sumatera Selatan.
Adapun pada tingkatan Kejaksaan Negeri Tipe A, di mana menurut penilaian JAM Pidsus, peringkat pertama terbaik dalam penanganan tipikor diberikan kepada Kejari Jakarta Pusat, kemudian peringkat kedua diberikan kepada Kejari Sidoarjo dan peringkat ketiga jatuh pada Kejari Surabaya.
Tak hanya itu, jajaran Kejaksaan Negeri Tipe B pun tak ketinggalan. Mereka turut menorehkan prestasi dalam penanganan tipikor. Di mana peringkat pertama berkinerja terbaik ada pada Kejari Ogan Komering Ulu Selatan, peringkat kedua dipegang oleh Kejari Konawe dan peringkat ketiga diberikan kepada Kejari Pasaman Barat.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengucapkan terima kasih dan bangga atas kinerja dan upaya keras jajarannya yang luar biasa terutama bidang Tindak Pidana Khusus yang telah berupaya bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja cepat, bekerja tepat, dan bekerja dengan tuntas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan, sehingga memberikan hasil kinerja yang optimal membawa Kejati Sulsel mendapatkan prestasi peringkat kedua se Indonesia terbaik dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Semoga di Tahun 2024 ini, saya yakin seluruh jajaran akan terus melanjutkan bahkan akan lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas penegakan hukum penanganan perkara pemberantasan tipikor “Dari Sulsel untuk Indonesia”, salam hormat saya kepada seluruh jajaran Pidsus Kejati, Kejari dan Cabjari se-Sulsel,” tutur Leonard. (Eka)