Toko Kudus Kapok Jual Minol, Oh Yah!

Toko Kudus, toko kelontongan yang berdekatan SMAN 5 Makassar namun diam-diam nyambi jualan minol.

Toko Kudus, salah satu toko klontongan yang terang-terangan sejak lama menjual minuman beralkohol (minol) secara ecer dekat dengan sarana pendidikan, kini berjanji untuk tidak menjual lagi.

Itu diterangkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Ikhsan Ns saat dimintai keterangan terkait tindaklanjut atas temuan ratusan botol minol oleh Polda Sulsel dari dalam Toko tersebut.

“Sudah kami ditindaklanjuti yang bersangkutan sudah menanda tangani pernyataan untuk tidak menjual minuman alkohol, dan apabila dilanggar tempatnya akan disegel,”ucap Kasatpol-PP Makassar, Ikhsan Ns via pesan, Rabu (10/1/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik Toko Kudus yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, kabarnya pernah mendekam di penjara selama sebulan sekaitan dengan aktivitas jual minol dekat sekolah yang dilakoninya.

Informasi tersebut ternyata sangat sejalan dengan razia minol yang dilakukan Tim dari Satuan Sabhara Polda Sulsel beberapa waktu lalu.

Di mana Tim Tipiring dan Patroli Perintis Presisi Polda Sulsel kembali menindak Toko Kudus lantaran putusan Pengadilan Tahun 2022 tidak membuat jera dan masih terus melakukan penjualan.

Alhasil ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin ecer diamankan oleh petugas.

Pengakuan Pemilik Toko Kudus

Pemilik Toko Kudus, Rewisan mengaku aktivitas di tokonya tersebut bukan sebuah hal yang melanggar. Dan ia pun menantang jika ada yang ingin melapor silahkan melapor saja sekalian ke aparat kepolisian khususnya Polrestabes Makassar.

“Saya sudah lama menjual, silahkan melapor ke polres, terserah,”ucap Rewisan, Minggu 31 Desember 2023.

Ia berkilah, aktivitas jual minol ditokonya tidak melanggar sepanjang tidak melakukan aktivitas minum ditempat atau ditokonya. Rewisan pun membandingkan penjualan minol oleh salah satu toko klontongan yang terletak di Jalan Batu Putih, Makassar yang hingga saat ini tidak bermasalah dan masih menjual bahkan mengaku memiliki izin menjual.

“Kalau disini kan orang beli langsung bawa pulang, tidak ada yang minum disini, itu saja di jalan batu putih tidak bermasalah sampai sekarang,”ujar Rewisan.

Aturan yang dilanggar Toko Kudus

Ketentuan larangan penjualan minol telah diatur baik dalam Perwali Kota Makassar, Perda Kota Makassar, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan peraturan presiden (Perpres).

Pada Perda kota Makassar Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan minuman Beralkohol, di mana aktivitas usaha berjualan minol tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.

Kemudian dalam Perwali Kota Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b. Di mana penjualan minuman beralkohol kembali lagi ditegaskan tidak diperbolehkan dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.

Selanjutnya dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya Pasal 28, juga sangat jelas ditegaskan mengenai pelarangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Terakhir dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol Pasal 7 ayat 2 turut kembali ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol ditempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !