Ini Temuan Ombudsman di 4 SMA Unggulan Makassar

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia wilayah Sulsel menemukan dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakoni oleh beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) unggulan di kota Makassar.

Sekolah-sekolah tersebut, yakni SMA Negeri 2 Makassar, SMA Negeri 3 Makassar, SMA Negeri 5 Makassar, dan SMA Negeri 11 Makassar.

Kepala perwakilan Ombudsman RI wilayah Sulsel, Ismu Iskandar mengatakan itu teridentifikasi setelah melakukan serangkaian pemeriksaan laporan masyarakat terkait PPDB 2023 Provinsi Sulsel. Baik berupa konsultasi Non-laporan maupun aduan-aduan masyarakat yang viral di media sosial.

“Kami menemukan 8 motif modus dugaan manipulasi data kependudukan yang terjadi selama proses pendaftaran PPDB 2023 jalur zonasi,”kata Ismu Iskandar saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Rabu 16 Agustus 2023.

Ismu menyebut dari total 720 siswa yang lulus untuk kuota jalur zonasi di masing-masing sekolah tersebut, pihaknya menemukan 99 berkas siswa bermasalah dalam hal data kependudukan yang menjadi syarat kelulusan dalam jalur tersebut.

“Ada yang melampirkan kartu Keluarganya diedit pada tanggal penerbitan, ada juga yang baru berpindah domisili namun tetap diluluskan,”ujar Ismu.

Selain itu, data kependudukan yang dilampirkan peserta didik saat verifikasi berkas didapati ada perbedaan pada logo Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Ada juga nama kadis yang bertandatangan tidak sesuai tanggal penerbitan KK,”ucapnya.

Kemudian terdapat berkas peserta didik yang melampirkan kartu keluarga dengan tanda tangan barcode yang tidak aktif.

“Setelah dikonfirmasi, Disdukcapil mengaku barcode yang dipakai tersebut bukan miliknya,”terangnya.

Sementara modus lainnya, peserta didik melampirkan kartu keluarga yang sudah diedit dan memasukkan namanya ke dalam kartu keluarga orang lain.

Sehingga temuan-temuan ini menguatkan fakta bahwa sistem informasi berbasis online maupun sistem verifikasi manual tidak berjalan semestinya,.

“Jumlah ini sangat banyak dan pastinya merugikan calon peserta didik lain yang seharusnya lebih berhak untuk mendapatkan akses Pendidikan di sekolah yang termasuk dalam zona-nya,”ujarnya.

Kendati untuk menindaklanjuti temuan itu, Ismu menyampaikan, Ombudsman dalam hal ini akan segera melaporkan hasil akhir pemeriksaan ke Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

“Intinya harus ada sanksi yang tegas dari Gubernur dan Kepala Dinas terkait praktik-praktik dugaan manipulasi yang cenderung berulang,”tegas Ismu.

Menurut Ismu, jika praktik ini terus dibiarkan dalam proses PPDB khususnya jalur zonasi, akan berdampak parah sehingga untuk mengantisipasi itu perlu adanya evaluasi dan pembinaan harus dilakukan bagi penyelenggara dan pelaksana yang terbukti lalai dan tidak kompeten.

“Ombudsman telah memberikan saran pendahuluan berisi tindakan korektif Gubernur dan Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel,”tandasnya. (Suardi/Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Wisuda UKI Paulus, 577 Lulusan Dilantik

Wisuda UKI Paulus, 577 Lulusan Dilantik

Pramuka Warga Binaan Rutan Makassar Ikuti Lomba Adzan, Latih Iman dan Karakter

Pramuka Warga Binaan Rutan Makassar Ikuti Lomba Adzan, Latih Iman dan Karakter

Lapas Kelas IIB Maros Gelar Ujian Paket A, B, dan C bagi 13 Warga Binaan

Lapas Kelas IIB Maros Gelar Ujian Paket A, B, dan C bagi 13 Warga Binaan

error: Special Content !