Sebanyak 2 orang petugas, yaitu Andi Harusyamin dan Rustam Effendi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare terpilih mengikuti kegiatan Pelantikan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang digelar secara virtual di seluruh Indonesia, Jumat (14/7/2023).
Pelantikan tersebut dipimpin oleh Sekertaris Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Heni Yuwono berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: SEK.21.KP.03.03 Tahun 2023 tanggal 05 Juli 2023 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
Melalui Mekanisme Penyesuaian Inpassing di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: SEK.22.KP.03.03 Tahun 2023 tanggal 05 Juli 2023 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Melalui Mekanisme Penyesuaian Inpassing di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Yuwono mengatakan pelantikan ini untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat umum guna mewujudkan penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang baik dan bersih menuju Pemasyarakatan yang PASTI dan Ber-AKHLAK.
Olehnya itu Yuwono berpesan kepada seluruh pejabat fungsional yang baru di lantik untuk terus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat berapdatasi dengan perubahan pola kerja yang semakin cepat.
“Jabatan itu merupakan amanat, maka laksanakanlah dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,”Yuwono berpesan.
Diakhir sambutannya Yuwono, mengucapkan selamat dan berharap kepada pejabat yang telah dilantik agar tetap mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin serta dapat menjadi penggerak di dalam organisasi.
Kegiatan pelantikan dihadiri juga Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, didampingi seluruh pejabat Struktural Eselon IV V dan pejabat fungsional umum serta tertentu lainnya. Di mana seluruh kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar serta tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Thamrin/Eka)