5 Poin Penting Dalam Praktek Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan ada 5 poin penting yang perlu dipikirkan oleh seluruh APH/APIP dalam praktek pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan 5 poin penting yang perlu dipikirkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan praktek pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pertama, kata Leonard, komitmen pencegahan korupsi. Menurutnya perlu dirumuskan bersama bagaimana partisipasi kongkrit KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, dan Inspektorat sebagai APIP dalam berkontribusi pada perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Leonard menceritakan best practice yang pernah dia terapkan di Provinsi Banten ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Leonard mengajak dan meningkatkan kapasitas APIP Provinsi Banten dan APIP Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten dalam upaya bersama mengumpulkan data dan bahan keterangan atas laporan pengaduan (lapdu) masyarakat serta perhitungan kerugian keuangan negara. Namun upaya tersebut masih belum optimal karena banyaknya lapdu yang dikirimkan ke APIP belum mendapat jawaban atau belum optimal dalam mengumpulkan data/ baket serta analisa hukum yang belum menjawab lapdu.

Ia mengatakan review atas tata kelola/ SOP pada instansi pemerintah, selain diperlukan kesatuan niat, menguatkan semangat dan memadukan langkah untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan penandatanganan Pakta Integritas untuk tidak terlibat dalam proyek melalui ikrar antikorupsi dan rencana kerja aksi, juga dibutuhkan asistensi dalam penyusunan tata kelola atau dalam pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan inklusif melalui pendekatan antikorupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian poin kedua menyangkut korupsi menjelang Pemilu 2024. Leonard menuturkan sebagaimana diketahui bersama, di 2023 ini secara resmi dimulai tahapan awal rangkaian penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Atmosfir politik dan sosial di 2023 hingga 2024 yang bernuansa politik elektoral, kata dia, tentunya sangat berpengaruh dengan langkah dan tindakan APH serta APIP dalam penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan.

Menurut Leonard, perlu dirumuskan strategi dan pola penanganan perkara di tahun politik sejak penanganan lapdu tipikor sampai dengan persidangan yang berkaitan dengan subjek hukum yang terkait dan terafiliasi dengan Partai Politik, Caleg, Capres/Cawapres, Calon Pasangan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

KPK, Polri, Kejaksaan serta APIP, kata dia, harus duduk bersama merumuskan strategi kebijakan yang seragam dan padu dalam menghadapi lapdu dan kasus-kasus tipikor yang sedikit atau banyak ditumpangi oleh kepentingan politik dalam rivalitas elektoral untuk mempengaruhi elektabilitas peserta Pemilu 2024.

Ia mengatakan penting dirumuskan keseragaman dalam penanganan lapdu dan kasus yang bernuansa black campaign. Karena setiap lapdumas tipikor, kata dia, tidak dapat ditolak atau tidak diterima oleh KPK, Polri, Kejaksaan maupun APIP dan setiap lapdumas tersebut tetap harus ditindaklanjuti dan ada penyelesaian akhirnya.

“Tidak tertutup kemungkinan lapdumas yang bernuansa politis dilaporkan di KPK juga dilaporkan kembali kepada Polri dan Kejaksaan, sehingga dibutuhkan kesamaan dan keterpaduan dalam penanganan lapdu dan kasus tersebut,” ucap Leonard dalam sambutannya pada acara pelatihan bersama peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan yang bertemakan “Strategi Kolaboratif, Transformatif, dan Adaptif, dalam Penegakan dan Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan di Hotel Claro Makassar, Selasa, 11 Juli 2023, pukul 09.00 wita.

Leonard menyebutkan perlunya membuat aplikasi lapdu serta tukar menukar informasi atau data antar APH dan APIP sehingga penanganan lapdu tingkat penyelidikan menjadi lebih terfokus dan efisien serta efektif.

Dalam hal ini, lanjut dia, peranan fungsi Korsup KPK menjadi terdepan guna memfasiltasi dan mengasistensi perumusan kesepahaman dan kesepakatan bersama sebagai guideline di lapangan. Termasuk dalam hal APH dan APIP ketika menghadapi intervensi dari kelompok kepentingan politik dan kelompok masyarakat yang terafiliasi dalam menangani perkara tipikor yang terkait dengan subjek hukum peserta Pemilu 2024.

Poin ketiga yang juga tak kalah penting, menurut Leonard, terkait penerapan unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara tipikor. Ia mengatakan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang sejalan dengan program pemerintah, APH dan APIP dapat mengambil peran dalam penanganan perkara korupsi pada sektor ekonomi strategis dan vital bagi kehidupan negara dan masyarakat yang berdimensi kerugian perekonomian negara.

Dalam praktik penerapan unsur kerugian perekonomian negara, kata Leonard, masih menghadapi kendala dan hambatan. Perumusan dalam penjelasan pasal 2 UU Tipikor Tentang Kerugian Perekomomian Negara masih menemukan pemahaman yang berbeda dalam penafsiran dan penerapan. Baik pada level Auditor, Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim. Belum adanya kesamaan pandangan dan pemahaman bersama per definisi dan ruang lingkup dalam penerapan unsur tersebut sehingga memberikan ruang kosong yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi bersama merumuskan lebih lanjut teknis penerapan unsur dimaksud.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan sambutan dalam kegiatan pelatihan bersama APH/APIP yang digagas oleh KPK.

Ia menyebutkan success story atau sejarah sukses KPK yang menginisiasi serangkaian forum dan seminar terkait penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan korporasi dalam perkara tindak pidana sehingga menghasilkan Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016 Tentang Pemidanaan Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana, kiranya dapat dilanjutkan untuk memfasilitasi setiap pihak dan pemangku kepentingan untuk merumuskan bersama pedoman dalam penerapan unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi.

“Sehingga Auditor, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim punya pemahaman, parameter dan indikator yang setara dan cukup dalam mengkonstruksikan secara yuridis perkara Tipikor yang merugikan perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3),” kata Leonard dalam sambutannya pada kegiatan yang digagas KPK tersebut.

Tak hanya itu, dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nawawi Pomolango, Kabareskrim Polri yang diwakili oleh Penyidik Utama Tk. II Bidang Pidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat, Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr. Muhammad Sainal, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Wakapolda Irjen Pol Setyo Budi Moempoeni Harso, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Rizal Suhaili, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Dr. Ely Kusumastuti dan Narasumber Dr.Fahrurrazi tersebut, Leonard turut menceritakan sejarah sukses atau succes story yang sama dilakukan oleh Kejagung.

Di mana, kata dia, keberhasilan terobosan hukum Kejagung mempidanakan Terdakwa Irianto dalam kasus tipikor ekspor tekstil selain melakukan suap kepada bea cukai juga membuktikan kerugian perekonomian negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 4952 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 8 Desember 2021.

Selanjutnya poin ke empat menyangkut optimalisasi fungsi koordinasi dan supervisi KPK dalam penyelesaian penanganan perkara Tipikor Polri dan Kejaksaan yang menurut Leonard juga sangat penting.

Ia menyebutkan sebagaimana amanat UU KPK yang baru, fungsi korsup KPK diharapkan dapat lebih mengefektifkan koordinasi dan supervisi dalam penyelesaian perkara lama yang penanganannya berhimpitan atau berkaitan dengan perkara yang juga ditangani atau telah ditangani oleh APH lain. Termasuk asistensi dalam tindakan hukum oleh Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan pembuktian perkara.

Leonard menganggap perlu ada terobosan penyelesaian tunggakan perkara lama baik yang ada di APH dan APIP dengan saling melakukan koordinasi maupun ekspose bersama untuk pemecahan masalah terbaik.

Dan poin terakhir, lanjut Leonard, terkait pentingnya dilakukan pelacakan dan pemulihan aset. Ia mengatakan sekaitan dengan hal itu, perlu sinergi dan kolaborasi serta inovasi dari APH bersama APIP sejak penyelidikan, karena untuk menemukan dan membongkar serta penelusuran (follow the money dan follow the asset) tidaklah mudah, mengingat kepintaran dan kecanggihan teknologi serta belum adanya satu data (big data) yang terupdate terkait data pribadi maupun data koorporasi di Indonesia.

“Untuk itu, kiranya cukup beralasan saya menyampaikan apa yang menjadi filosofi tujuan penegakan hukum selain keadilan, kepastian dan kemanfaatan adalah menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat dalam kerangka mencapai tujuan nasional yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” ucap Leonard.

Para peserta pelatihan bersama yang digagas KPK tampak foto bersama.

Ia berharap seluruh APH/APIP memulai dengan menyatukan pemikiran atas poin-poin yang telah diutarakan di atas dalam praktek pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, Leonard turut mengajak kepada seluruh APH/APIP untuk menerapkan 4 pilar strategi yaitu Kolaboratif, Inovatif, Transformatif, dan Adpatif (KITA) dengan elemen dan unsur pemangku kepentingan.

Ia mengatakan keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan gerak bersama dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat, termasuk APH maupun APIP.

Menurutnya ada beberapa hal yang penting berkaitan dengan kebijakan dan strategi sinergi dan kolaborasi bersama dalam Penegakan Hukum dalam pemberantasan korupsi. Fokus utama dalam pemberantasan korupsi adalah berorientasi pada optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

Politik Hukum dalam pemberantasan Tipikor yang berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara, kata dia, menempatkan APH sebagai garda terdepan memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dari eksekusi aset hasil Tipikor dan pembayaran uang pengganti serta perampasan aset sebagai alat kejahatan sebagai salah satu sumber pendapatan keuangan negara.

“Tentunya hal dimaksud mustahil dapat diwujudkan tanpa adanya 4 pilar strategi yang perlu dibangun yaitu Kolaboratif, Inovatif, Transformatif, dan Adaptif (KITA) dengan elemen dan unsur pemangku kepentingan,” ucap Leonard.

Ia juga turut menyinggung fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan, kata dia, merupakan salah satu rangkaian dalam pembangunan dan salah satu bentuk fungsi pengawasan adalah aspek penegakan hukum.

Lebih lanjut Leonard menjelaskan hakikat penegakan hukum tidak semata-mata hanya sebatas untuk menciptakan tertib sosial dan perlindungan masyarakat (social defence) belaka, tetapi juga merupakan bagian integral dari usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat (social welfare) secara menyeluruh.

Penegakan hukum yang efektif dan ideal, menurutnya menempatkan upaya pencegahan (preventive) dan penindakan (repressive) yang harus berjalan secara paralel, berdampingan dan beriringan.

Ia menyebutkan upaya pencegahan tentu tidak akan efektif tanpa sama sekali dilakukannya penindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Begitu pula sebaliknya, kata Leonard, manakala hukum hanya bersifat represif, maka hukum akan cenderung menjadi sekedar alat dengan tanpa memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Dengan kata lain penegakan hukum yang efektif membutuhkan pencegahan dan penindakan yang diwujudkan secara proporsional,” tutur Leonard.

Ia mengatakan penanggulangan tindak pidana korupsi harus ditempuh dengan kebijakan integral sistemik, yaitu adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem IPOLEKSOSBUD HANKAM, tidak hanya melalui upaya represif dengan penerapan peraturan perundang-undangan khususnya hukum pidana dengan sanksinya saja, akan tetapi, kata Leonard, juga melalui upaya preventif dan upaya edukatif dengan penerapan yang saling terkait satu sama lain.

“Nah upaya untuk mewujudkan Kolaboratif, Inovatif, Transformatif, dan Adpatif (KITA) dilakukan dengan merumuskan pola koordinasi strategis dalam bidang pencegahan dan bidang penindakan,” ucap Leonard.

Di akhir sambutannya, Leonard berharap dengan pelatihan bersama ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kapasitas APIP dan APH sebagai wujud konkrit tekad pemberantasan korupsi.

Materi komunikasi efektif, inklusivitas, team work building, kata dia, sebagai softskill yang mesti dimiliki oleh APIP dan APH dalam berkolaborasi dan bersinergi. Kemudian materi teknis terkait Tipikor, khususnya dalam hal pelacakan aset Tipikor, penerapan TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tipikor, persinggungan antara Hukum Administrasi dengan PMH dalam Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Korupsi terkait unsur Kerugian Perekonomian negara, menjadi hal penting yang perlu dikuasai dan dikembangkan oleh APIP dan APH.

“Jangan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan hal baik. Segala sesuatu memang tak mudah, tapi setidaknya ia tak sia-sia. Harapan akan selalu hadir untuk mereka yang mempercayai perubahan,” ucap Leonard mengakhiri sambutannya dengan kata bijak bestari. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !