Usai menutup sementara aktivitas usaha Penginapan Bali karena diduga melanggar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar kembali menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendalami sejauh mana kontribusi usaha yang berdomisili di Jalan Lombok, Kecamatan Wajo, Makassar itu ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Soal PAD ini, saya perintahkan Penegak Perda untuk berkoordinasi dengan Bapenda apakah selama ini mereka bayar pajak atau tidak,” ucap Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS dikonfirmasi via telepon, Rabu 7 Juni 2023.
Ia mencurigai adanya kejanggalan saat pihaknya memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki oleh usaha Penginapan Bali. Di mana pemilik usaha memperlihatkan bukti perizinan sekarang yang didapatkannya lewat pendaftaran sistem Online Single Submission (OSS) yang terbit pada 17 Mei 2023. Sementara diketahui, usaha Penginapan Bali sudah sejak lama beraktivitas.
Dari izin OSS yang diperlihatkan pemilik usaha kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Makassar kemarin, kata Ikhsan, diketahui jenis perizinan usaha Penginapan Bali berbasis risiko rendah dengan KBLI-nya (Klasifikasi Baku Usaha Indonesia) berupa penginapan atau wisma.
“Ini yang baru sementara dia perlihatkan, ini yang kita lihat izin yang sekarang dan sesuai dengan aturan karena lewat OSS perizinan,” terang Ikhsan.
Dengan melihat perizinan yang dimiliki oleh usaha Penginapan Bali yang diketahui terbit pada 27 Mei 2023 melalui pendaftaran sistem OSS tersebut, kata Ikhsan, selanjutnya menjadi acuan Satpol PP Kota Makassar melalui Penegak Perda untuk berkoordinasi dengan Bapenda Kota Makassar guna mendalami atau mengecek sejauh mana usaha Penginapan Bali ini menunaikan kewajibannya berkaitan dengan pembayaran pajak yang merupakan bagian dari sumber PAD Kota Makassar yang tentunya disesuaikan dengan jenis perizinan yang dimilikinya.
“Mereka ini kan sudah lama beraktivitas sementara perizinan yang diperlihatkannya kemarin itu izin sekarang dari OSS. Jadi kita ingin tahu terhitung sejak beraktivitas, apakah mereka membayar restitusi pajak sesuai perizinan yang dimilikinya?. Makanya kita gandeng Bapenda telusuri itu,” Ikhsan menandaskan. (Thamrin/Eka)