Kadisdik Makassar Mewanti-Wanti ASN di Lingkupnya agar Tak Terlibat Politik Praktis

Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin mewanti-wanti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar khususnya agar tidak bermain politik praktis, mengingat tahun ini memasuki tahun politik.

Menurut sepengetahuannya, hal tersebut biasanya rawan terjadi saat memasuki tahapan-tahapan pilkada.

“Kita kan sudah menyampaikan, apalagi mereka sudah tahu di mana sekarang sanksinya lebih berat sebagai ASN. Kami sudah imbaukan agar hati-hati apalagi sudah mau masuk tahapan pilkada dan itu sangat rawan,” ucap Muhyiddin via telepon, Senin 29 Mei 2023.

Meski demikian, sebagai warga negara, ASN memiliki hak pilih dan bebas menentukan figur-figur yang menurutnya cocok untuk dipilihnya.

“Sebagai warga negara yang punya hak pilih, nanti siapa pun yang ingin dipilihnya silahkan,” ujar Muhyiddin.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Makassar Abdillah Mustari juga membahas terkait netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) terutama bagi tenaga pendidik dan kependidikan dalam wilayah cabang dinas Kota Makassar untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Hal itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 angka 13 huruf b jo. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 283 ayat (1) bahwa “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.

Kemudian pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor 800 -5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/ PM.01/K.1/09/2022 yaitu pada Lampiran II, huruf B. Pelanggaran Disiplin, angka 8 bahwa “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota/ serta calon anggota DPR/ DPD/ DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja, Anggota dan Masyarakat”.

“Penerapan kedua regulasi tersebut, sekaitan dengan kegiatan reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD I Sulawesi Selatan yang direncanakan pada sejumlah SMA di Kota Makassar,” ucap Abdillah saat audiens bersama Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.

Ia menganggap reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Namun, lanjut dia, Bawaslu mengimbau agar kegiatan reses yang direncanakan tersebut tidak menampilkan atribut-atribut partai peserta pemilu 2024.

“Untuk kegiatan reses yang telah terlaksana pada salah salah satu sekolah di Kelurahan Bira Kota Makassar dan diduga telah terjadi pelanggaran netralitas ASN dengan menampilkan atribut partai dinilai sebagai informasi awal yang selanjutnya akan dilakukan tindakan penelusuran,” ungkap Abdillah. (Eka)

 

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Golkar Ikut Ambil Sikap Politik di Tengah Gejolak Senayan

Golkar Ikut Ambil Sikap Politik di Tengah Gejolak Senayan

Setelah NasDem, Kini PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya

Setelah NasDem, Kini PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya

NasDem Ambil Sikap Politik, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Kursi DPR

NasDem Ambil Sikap Politik, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Kursi DPR

error: Special Content !