Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Provinsi Sulawesi Selatan (DPP LIDIK PRO Sulsel) menggelar kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) yang berlangsung di sebuah warkop di bilangan Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sabtu 27 Mei 2023.
FGD tersebut mengangkat tema “Mengupas Perpu Ciptaker dalam klaster pertanahan dan perkebunan sebagai upaya dalam memperkuat ekonomi nasional”, dan dihadiri para peserta yang berasal dari 4 kabupaten/ kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua Panitia Syaiful Dg. Ngemba mengatakan kegiatan FGD kali ini mengangkat tema nasional yang bertujuan memahami hadirnya UU Ciptaker dan korelasinya dengan pertanahan dan perkebunan.
“Sekaligus memberikan edukasi kepada segenap pengurus LIDIK PRO Sulsel, para tokoh masyarakat serta aktivis lsm yang nanti berhadapan dengan dua persoalan tersebut,” ucap Syaiful.
Sekjen DPN LIDIK PRO, M. Darwis K yang turut hadir turut memberikan apresiasi kepada pengurus DPP LIDIK PRO Sulsel atas capaiannya menjalankan program edukatif terlebih yang diangkat adalah tema isu nasional.
“Yang tentunya pengetahuan ini sangatlah penting menjadi bekal kepada rekan-rekan lidikers khususnya,” tutur Darwis.
Hal yang sama diutarakan oleh Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Kemal Situru. Melalui sambutannya yang singkat, ia tak hanya menyampaikan ucapan terima kasih semata kepada Sekjen DPN dan DPP LIDIK PRO yang terus mensupport kegiatan ini.
Namun tak lupa ia menerangkan bahwa kepengurusan DPD sudah terbentuk di 18 kabupaten/kota dan sementara proses perampungan untuk persiapan deklarasi bersama nantinya di Makassar.
“Insya Allah setelah pengurusannya telah disusun rampung, langsung deklarasi bersama di Makassar,” ucap Kemal.
FGD yang digelar hari ini menghadirkan dua orang pemateri yakni Muhammad Amin selaku Polisi Kehutanan/PPNS, Wasganis Peredaran Hasil Hutan Provinsi Sulsel, Mohd. Agus Bustami, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Jasa Migran Indonesia/ Dirut PT. ATN Konsultan Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatannya, Muhammad Amin menjelaskan perlunya terlebih dahulu memahami poin apa yang berubah dalam sebuah regulasi dalam Perpu Ciptaker.
“Saya tekankan kepada peserta FGD untuk pentingnya memahami undang-undang saat ini, apalagi aktif dalam lembaga swadaya masyarakat,” tutur Amin
Demikian juga disampaikan Mohd. Agus Bustami. Ia banyak mengulas pandangan dalam berbagai sektor ekonomi nasional, baik sektor perdagangan, sektor tenaga kerja, sektor pertambangan, sektor perkebunan hingga sektor pertanahan.
“Kehadiran Perpu Ciptaker sangat bergantung pada bagaimana implementasinya nanti di lapangan. Ini bukan hanya soal regulasinya saja, tapi implementasinya juga harus solid dan dipahami secara menyeluruh,” terang Agus. (Thamrin/Eka)