Pihak Kecamatan bakal melakukan pengawasan secara ketat selama bulan suci Ramadhan terhadap setiap tempat hiburan malam yang ada di kota Makassar.
Seperti kafe yang menampilkan life musik dan minuman beralkohol, Pub/club, rumah bernyanyi, hingga panti pijat atau refleksi.
“Setiap hari BKO Satpol PP Kecamatan turun mengawasi, “ucap Camat Panakukang, Andi Pangeran Nur Akbar dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Selain melakukan pengawasan, pihaknya juga akan menindak tegas jika mendapat informasi tempat usaha yang beroperasi secara diam – diam.
“Kalau ada masyarakat yang menginformasikan kami akan langsung tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
Meski demikian Eyang sapaan akrab Andi Pangeran berharap pelaku usaha bisa menaati surat edaran Walikota Makassar tentang penutupan sementara THM selama bulan suci ramadhan.
Namun jika dalam praktiknya ditemukan ada tempat usaha beroperasi sembunyi-sembunyi, maka pihaknya akan langsung berkoordinasi sekaligus membuat rekomendasi penindakan.
“Kami harap pelaku usaha menaati itu, apalagi pihak kelurahan sudah saya perintahkan turun menghimbau pelaku usaha,”bebernya.
Selain Eang, pernyataan tegas juga dikeluarkan Camat Bontoala Arman. Di mana pengawasan terhadap tempat usaha hiburan dilakukan bersama unsur Tripika.
Selain tempat usaha, potensi konflik juga masuk dalam agenda operasinya selama bulan suci Ramadhan.
“Khusus di wilayahnya kami, pengawasan melibatkan unsur Tripika TNI/Polri, sementara potensi konflik juga menjadi fokus utama kami,”jelasnya.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS berkomitmen untuk serius memerhatikan laporan masuk nama-nama tempat hiburan yang buka di bulan ramadan secara terselubung. Sanksi tegas juga telah disiapkan.
“Seruan bagi pelaku usaha untuk patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, ini bukan gertakan,”ucapnya.
“Dimulai malam ini saya buktikan dengan menurunkan personel Satpol PP Makassar dan BKO setiap kecamatan turun melakukan patroli razia usaha hiburan,” tegasnya.
Menurut Ikhsan, pengawasan usaha tempat hiburan tetap masih berada pada kewenangan Satpol PP Makassar demi menjaga dan terciptanya ketertiban dan ketentraman di masyarakat.
“Menyoal kapan waktu berlaku SE Wali Kota Makassar yang diterbitkan Dinas Pariwisata Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan, itu tanyakan sama mereka. Apa mulai pukul dini hari atau tujuh pagi,”tkatanya. (*)