Polda Sulsel Panggil Semua Pemilik SPBU, Ada Apa?

Situasi pengisian BBM pada mobil box di salah satu SPBU.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan memanggil seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang ada di Sulawesi.

Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan penimbunan menyusul isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

“Kita tekankan ke mereka untuk bertanggungjawab memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat,”kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Selasa (30/8/2022).

Kendati Helmi menekankan jangan sampai ada praktik yang mengarah pada tindak pidana penimbunan.

Seperti modus menggunakan truk yang didalamnya berisi drum untuk pembelian solar secara berlebih dan sebagainya.

“Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain ke masyarakat yang membutuhkan,”tegasnya.

Menanggapi itu PT Pertamina Patra Niaga regional Sulawesi telah menjatuhkan sanksi terhadap 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi.

Sanksi tersebut berdasarkan laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.

“28 sanksi tersebut, 50% berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135,” ujar Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan.

Meski demikian ia mengakui masih terdapat banyak keterbatasan Pertamina dalam menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM.

Hal itu dikarenakan regulasi yang mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai operator SPBU saja.

Padahal faktor utamanya adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemerintah daerah.

Perilaku menyimpang yang dimaksud
seperti pengisian BBM berulang, kemudian tangki modifikasi yang dilakukan oleh Konsumen.

“SPBU sah menyalurkan BBM berdasarkan regulasi, karena regulasi mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM,”terangnya

Oleh karena itu, lanjut Taufiq menjelaskan diperlukan peran aktif Pemerintah daerah dan juga pihak kepolisian.

Sebab dalam Perpres 191/2014 tentang distribusi BBM menjadi tugas kepolisian apabila terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.

“Harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan Disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek ilegal tersebut,”ujarnya.

“Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,”sambung Taufiq.

Terlepas dari hal tersebut Stok BBM dihadapkan dengan konsumsi harian untuk kedua jenis BBM di Sulawesi masih sangat aman.

Terbukti per hari ini stok biosolar 31.000 kilo liter/rata-rata konsumsi harian 6.200 kilo liter, sedangkan stok pertalite 65.000 kilo liter/rata-rata Konsumsi harian 7.200 kilo liter.

“Jumlah tersebut masih sangat aman apabila ada lonjakan konsumsi 5-9 kali lipat,”tuturnya.

Dijelaskan Taufiq, saat ini Pertamina tengah berupaya memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem melalui web subsiditepat.mypertamina.id.

“Nantinya kalau masyarakat sudah banyak yang mendaftar ketika diterapkan, praktek-praktek seperti saya sebutkan tadi akan berkurang dengan sendirinya,”harapnya.

“Karena setiap pengisian BBM terlacak dan ada kuota harian per kendaraan yang ditentukan oleh sistem berdasarkan peraturan BPH Migas,” tutupnya. (***)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !