Guna memberi efek jera kepada para pemilik kendaraan, khususnya roda empat yang kerap markir di bahu Jalan AP. Pettarani Makassar.
Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar pun mengambil langkah tegas dengan menggembok sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar.
Hal itu sejalan dengan Perwali 64 Tahun 2011, tentang pengawasan dan penegakan kawasan parkir.
Termasuk Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jasa, serta PerKap nomor 10 Tahun 2012 tentang lalu lintas dalam keadaan tertentu.
“Ada beberapa faktor yang sering menimbulkan kemacetan, diantaranya parkir sembarangan yang dilarang parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan kota Makassar, Iman Hud, Senin 22 Agustus 2022.
Tindakan tegas ini, kata Iman, dilakukan tanpa pandang bulu karena peraturan ini sudah lama disosialisasikan jauh – jauh sebelumnya.
“Jadi benar kita telah melakukan tindakan penggembokan beberapa ban mobil yang memarkir kendaraannya di bahu jalan,” ujarnya. (*)