Christofol Arnol, korban dugaan penipuan dan penggelapan menyayangkan sikap tak transparan Polsek Mamajang dalam penanganan kasus yang ia laporkan.
Terhitung sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Mamajang tepatnya 4 Juli 2022, pihaknya belum pernah diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan). Sehingga sampai saat ini tidak mengetahui sejauh mana penanganan kasusnya berjalan.
“Pihak Polsek terus mengatakan akan dilakukan gelar perkara tapi saya sebagai pihak korban belum diberi tahu hasilnya apa. Justru saat saya menghadap ke Kapolsek, saya diarahkan ke penyidik karena katanya sudah ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan), terus saya ke penyidik tanyakan itu, penyidik bilang ada di meja Kapolsek. Inilah keganjilannya,”ucap Christofol, Jumat (22/7/2022).
Ia menceritakan, dirinya ditipu oleh seorang perempuan inisial TR karena dalam perjanjian awal dengan TR tidak ada disebutkan uang jaminan, bahkan TR mengatakan saat itu, uang senilai Rp42 juta adalah biaya yang sudah klop terhitung sejak keberangkatan dari Jakarta hingga kembali lagi ke Jakarta.
“Semuanya sudah inklut,” kata Christofol.
Pada 29 Juni 2022, TR menghubungi Christofol lewat keponakannya bernama Hamsyuryana untuk meminta uang jaminan sebesar Rp42 juta dengan alasan itu sekedar sebagai uang jaminan jika nantinya lolos di imigrasi, maka pihak travel akan langsung mengembalikan dana yang dimaksud.
“Ternyata hingga kembali ke Makassar, uang itu tidak kunjung saya terima, TR malah mengaku lewat pesan whatsapp akan mengembalikan dana tersebut dengan mentransfernya langsung. Tapi sampai sekarang tidak ada,”terang Christofol.
Atas kejadian yang menimpanya ini, Christofol melalui keponakannya, Hamsyuryana melaporkan TR ke Polsek Mamajang dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana bukti Laporan Polisi bernomor LP/175/VII/2022/Restabe Makassar/Sek Mamajang tertanggal 4 Juli 2022.
Christofol pun telah melengkapi berita acara pemeriksaan sebagai tindak lanjut pelaporan dirinya ke Polsek Mamajang melalui keponakannya yang bertindak sebagai pelapor.
Ia mengaku sudah menjelaskan ke pihak penyidik terkait keinginannya mencari tahu ke terlapor, TR di mana uang jaminan Rp42 juta yang telah ia serahkan itu.
“Karena saat kami konfirmasi ke Travel CC Tour, CC Tour bilang tidak pernah meminta dan tidak ada syarat uang jaminan Rp42 juta itu, begitu pun dengan tamu lainnya,”jelas Christofol.
Ia mengatakan, dengan melihat kronologi kejadian yang dialaminya, jelas sudah memenuhi unsur dugaan penipuan dan penggelapan. Terlebih lagi, terduga pelaku, TR juga telah mengakui perbuatannya tersebut.
“TR sendiri mengakui, bahkan ketika saya berhadapan dengan Kanit tanggal 21 untuk meminta informasi terkait kasus ini, kanit menceritakan jika TR mengaku melakukan dugaan penipuan agar kami bisa berangkat. Dengan begitu kami melihat alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan,”jelas Christofol.
Meski demikian, hal yang paling diharapkan Christofol, bagaimana pihak Polsek Mamajang dapat mempertemukan dirinya dengan terlapor atau terduga pelaku, TR untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Ia meminta agar uangnya yang diambil oleh TR bisa segera dikembalikan.
“Jika ia telah kembalikan uang saya, tentunya saya akan pertimbangkan untuk mencabut laporan di Polsek Mamajang. Tapi jika terlapor memang tak ada itikad baik menyelesaikan ini, saya harap Polsek Mamajang bertindak profesional dalam menuntaskan kasus ini hingga memiliki kepastian hukum khususnya bagi saya selaku korban,”Christofol menandaskan.
Terpisah, Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante mengatakan, penanganan kasus yang dimaksud hingga saat ini masih berjalan.
“Tidak mandek, laporannya baru masuk dan sementara kami proses,”ucap Mariana.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kejaksaan guna mengetahui apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Jika bisa dilanjutkan, nanti ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mungkin hari Senin atau Rabu,”tutur Mariana.
Kasi Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham juga membenarkan jika kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Christofol melalui keponakannya, Hamsyuryana tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan.
“Sementara proses, kita upayakan untuk mempertemukan kedua belah pihak. Dari pihak travel, korban dan terlapor,”ucap Ilham.
“Jadi sementara diupayakan dipertemukan tapi belum ada jadwal pertemuannya,”Ilham menambahkan.
Terlapor, TR, kata dia, sementara ini berstatus wajib lapor.
“Terlapor diduga banyak melakukan tipu-tipu. Ada LP lain sudah ada di beberapa tempat,” Ilham menandaskan. (Thamrin/Eka)