Dishub Tegaskan Hanggar Talasalapang Tak Miliki Andalalin

Foto: Google

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar merespon persoalan dugaan pelanggaran perizinan yang dilakoni Hanggar Talasalapang yang belakangan ini mencuat.

Kepala Dishub Makassar, Iman Hud menegaskan pihaknya hanya menyesuaikan apa yang telah Hanggar Talasalapang sepakati bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Di mana pusat jajanan food court tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara, kemudian diberikan waktu sepekan untuk membuat prosedur izinnya.

“Mereka kan disuruh bikin IMBnya, dan sebagainya, saya itu hanya menyesuaikan ji apa hasil dari RDPnya, makanya kemarin dia bawa dokumennya,”katanya saat dikonfirmasi Kedai-Berita.com, Sabtu 2 Juli 2022.

Menurut Iman, sikap pemerintah menutup sementara Hanggar Talasalapang di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini sudah tepat.

Apalagi, kata Iman, sebelum persoalan izin mencuat, Hanggar Talasalapang mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran video aksi joget pengunjung viral di media sosial.

“Ketika ada orang yang sudah menyadari kesalahannya, kemudian dia mulai dari awal untuk memperbaiki itu boleh, artinya apa, orang salah itu bukan berarti kita mengambil haknya untuk berusaha,” tuturnya.

Oleh sebab itu walau sanksi yang diberikan sifatnya masih sebatas persuasif kepada Hanggar Talasalapang, bukan berarti Pemerintah Kota Makassar tidak bisa bertindak tegas.

“Apa rekomendasinya, syaratnya satu, kalau belum punya IMB buatkan IMB, kalau belum punya izin usaha harus buatkan izin usaha, sekarang untuk membuat itu semua harus ada Andalalin, saya harus buatkan,” tegasnya.

Iman berharap Hanggar Talasalapang dapat mengikuti segala aturan yang berlaku, karena didalam kajian Andalalin, ada namanya tanggungjawab pemenuhan dari syarat tersebut.

“Jadi semacam mereka bersedia mengikuti kajian lalu lintas yang dibuat oleh konsultan andalalin dan itu diseminarkan, itu yang buat kan ahli transportasi, bagaimana bentuk kajian lalu lintasnya, rekayasa lalu lintasnya setelah itu saya setujui,” tandasnya.

Tanggapan Aktivis Soal Hanggar Talasalapang 

Sejumlah aktivis penggiat anti korupsi di Makassar diantaranya Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendukung penuh ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar tidak memberikan ruang toleransi kepada para pelaku usaha yang seenaknya melanggar aturan.

“Seperti usaha Hanggar Talasalapang yang belakangan diketahui ternyata sejak lama beraktivitas tapi tak memiliki izin prinsip dalam mendukung usahanya diantaranya katanya tak punya IMB dan mengantongi dokumen analisa dampak lalu lintas (andalalin). Ini pelanggaran berat dan harus segera ditegasi dengan menutup permanen tempat usahanya,” tegas Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Sabtu (2//7/2022).

Tindakan tegas terhadap usaha yang melanggar aturan, kata Farid, itu penting agar menjadi efek jera dan tidak terjadi hal yang berulang-ulang.

“Jadi aneh kalau mereka justru ditoleransi dengan tindakan penutupan sementara dan diberi waktu mengurus izin padahal mereka sudah lama beroperasi. Apakah ada aturan yang membenarkan beroperasi dulu baru mengurus izin. Dokumen perizinan itu justru yang menjadi dasar beraktivitas. Ada apa dengan instansi terkait jika memberi ruang toleransi bagi pelanggar aturan,” terang Farid.

Ia mengingatkan, pelaku usaha yang melanggar aturan atau kata lain beraktivitas tanpa mengantongi dasar kegiatan (dokumen perizinan), itu sama saja merugikan keuangan dan perekonomian.

“Karena hal itu merupakan salah satu sumber pendapatan asli sebuah daerah. Enak benar mereka beraktivitas tanpa mengantongi dokumen perizinan pendukung dan menghasilkan uang banyak dari kegiatannya yang diduga ilegal tersebut, malah mau lagi diberikan ruang toleransi. Aneh bin ajaib betul kalau itu terjadi,” papar Farid.

Ada Aroma Korupsi

Ia berharap lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan maupun Kepolisian segera mengusut adanya aroma korupsi dalam pembiaran aktivitas usaha Hanggar Talasalapang yang sejak lama ada namun tidak mengantongi sejumlah dokumen perizinan pendukung sebagaimana tertera dalam aturan yang ada.

“Saya kira ini cukup jelas aroma korupsinya. Di mana usaha dibiarkan sekian lama beroperasi meski tak memenuhi syarat administrasi hingga tak memiliki dokumen izin pendukung sesuai jenis usahanya seperti tak ada IMB dan andalalin. Di mana mereka yang memiliki kewenangan melakukan pembiaran begitu. Kami sebagai lembaga yang konseren terhadap pemberantasan korupsi mendukung Kejaksaan maupun Kepolisian mengusut aroma korupsi di kasus ini. Celah korupsi dalam dunia perizinan memang cukup terbuka dilakukan oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Farid. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !