Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Balai Taman Nasional Taka Bonerate menggelar diskusi terkait ancaman Destruktive Fishing.
Diskusi ini dimaksudkan sebagai upaya Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar dalam meningkatkan perlindungan sumber daya alam, khususnya ikan.
Kegiatan berlangsung di Hotel Swissbell Makassar, Rabu (25/5/2022), dan bekerja sama dengan Wildlife Conservation Society – Indonesia Program.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir Makkawaru pada kesempatannya mengatakan dalam diskusi ini lebih membahas tentang pencegahan Destruktive Fishing.
“Termasuk membahas bagaimana cara mengidentifikasi titik rawan, modus operandi yang digunakan pelaku, serta upaya penegakan hukumnya,”ujarnya.
Hal tersebut sejalan dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengawasan dan Penanganan Kegiatan Penangkapan Ikan yang merusak menuju Perikanan Ramah lingkungan Tahun 2021-2025.
Yang mana lanjut Makkawaru RAD tersebut telah disahkan pada November 2021 melalui Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 528/XI/2021.
Di mana dalam implementasinya, RAD memerlukan keterlibatan dan kolaborasi berbagai pihak terkait konservasi kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dan pengelolaan sumber daya alam termasuk perikanan di perairan Taka Bonerate.
Sedangkan, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudhianto mengatakan bahwa implementasi ini telah disepakati bersama oleh Forkopimda dan instansi lainnya.
“Penting untuk dilakukan demi terwujudnya perikanan berkelanjutan,”tuturnya.
Diskusi ini dihadiri berbagai kalangan, antara lain jajaran Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar termasuk Wakil Bupati, Kapolres, Komandan Kodim 1415, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Perikanan, dan Komandan POS TNI-AL Selayar).
Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hadir pula Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, dan Koordinator Polhut Taman Nasional Taka Bonerate.
Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan diwakili oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Direktur Penanganan Pelanggaran, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, dan Koordinator Wilker PSDKP Selayar.
Selain itu, turut berpartipasi perwakilan dari Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Sulsel (diwakili oleh Direktur Polisi Perairan Polda Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Potensi Maritim Lantamal VI Makassar, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan), Rektor Universitas Hasanuddin, dan beberapa mitra LSM.
Sekedar diketahui, Perairan Taka Bonerate merupakan rumah bagi atol (pulau karang yang berbentuk cincin) terbesar ketiga di dunia berdasarkan UNESCO, dengan luas area mencapai 220,000 hektar dengan ekosistem terumbu karang menyebar sejauh seluas lebih dari 500 kilometer persegi.
Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate ditetapkan menjadi Cagar Biosfer Dunia oleh UNESCO pada tahun 2015 dalam program “Man and Biosphere” (MAB).
Dengan kekayaan alam perairan yang melimpah, serta potensinya dalam bidang perikanan yang sangat besar, perairan Taka Bonerate menghadapi ancaman penangkapan ikan yang merusak termasuk penggunaan bahan peledak/bom, racun, penggunaan alat bantu penangkapan ikan (kompresor) dan pengoperasian pukat cincin (purse seine).
Penanggulangan kegiatan Destructive Fishing tersebut memerlukan upaya kolaboratif, mengingat kompleksnya isu tersebut dan banyaknya instansi yang perlu terlibat dalam pencegahan dan penanganannya.
Pemahaman menyeluruh mengenai seluk-beluk praktik Destructive Fishing akan memungkinkan para pihak memetakan strategi yang efektif dalam upaya penanggulangannya, sehingga sumber daya alam di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate pun dapat dilindungi dan dikelola dengan baik.