Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajak para personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar untuk mengenali hukum dan menjauhi perilaku korupsi lewat penyuluhan hukum yang digelar di Balaikota Makassar, Kamis (19/5/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi mengatakan kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan kepada para personil Satpol PP Kota Makassar tersebut merupakan program penerangan hukum yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No.PRIN-/P.4/ L.2/5/2022 Tanggal 13 Mei 2022.
Kegiatan program penerangan hukum tersebut, terang Soetarmi, diprakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel Josia Koni dengan mengangkat tema “KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA “HEBAT” TANPA PERBUATAN TINDAK PIDANA KORUPSI”.
“Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta dari para personil Satpol PP Makassar sebanyak 60 orang. Sementara pemateri atau narasumber dari Kejati Sulsel diwakili langsung oleh saya selaku Kasi Penkum ditemani oleh Nurhaeda dan Sherly Rombe. Adapun acaranya dibuka langsung oleh Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Makassar, Pagar Alam,” terang Soetarmi.

Ia mengungkapkan, selama kegiatan penerangan hukum berlangsung, para peserta yang semuanya merupakan personil Satpol PP Makassar tampak sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi terkait tindak pidana korupsi dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada narasumber.
“Salah satunya ada yang bertanya terkait modus operandi tindak pidana korupsi, apalagi beberapa waktu lalu santer kabar berita terkait adanya indikasi perbuatan korupsi di lembaga Satpol PP Makassar yang saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, R. Febrytrianto,” ungkap Soetarmi.
Ia berharap dengan adanya kegiatan penerangan hukum tersebut, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman hukum khususnya mengenai hukum tindak pidana korupsi kepada Aparat Sipil Negara (ASN) atau Satpol PP agar terhindar dari perbuatan tercela yang dimaksud sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.
“Selain antusias peserta cukup tinggi, selama pelaksanaan kegiatan penerangan hukum berlangsung, para peserta juga tetap mengedepankan protokol kesehatan,” Soetarmi menandaskan. (Eka)