Kegiatan Gudang Distributor yang terletak di Jalan Sultan Dg Raja, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, kabarnya masih aktif hingga saat ini.
Padahal, kegiatan gudang di dalam kota Makassar telah dilarang aktif, hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan dan Pengelolaan Terminal Cargo.
Tak hanya Perda Nomor 3 Tahun 1992 saja, larangan kegiatan gudang dalam kota juga diatur di Peraturan Walikota Makassar nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.
Malahan dari informasi yang didapati sejumlah warga kerap mengeluhkan kegiatan bongkar muat barang di gudang yang dinaungi oleh PT. MMM.
“Banyak masyarakat yang mengeluh aktifitas keluar masuk mobil kontainernya, “katanya kepada Kedai-Berita.com.
Terpisah saat Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar bidang Pemerintahan, dikonfirmasi lewat via pesan singkat oleh Kedai-Berita.com, Kamis (10/2/2022) mengatakan persoalan ini harus bersolusi.
Rahmat Taqwa Quraisy mengakui bahwa memang efek dari gudang dalam kota berimbas terhadap banyaknya mobil kontainer yang masuk dan bongkar muat dalam kota.
Akan tetapi ketika semua gudang dalam kota ditutup sesuai dengan Perda. Pemerintah juga harus hadir sebagai solusi, sehingga tidak memberatkan pengusaha.
Namun jika pelaku usaha telah diberikan solusi, untuk memindahkan kegiatan gudangnya ke lokasi yang telah ditentukan seperti di kawasan pergudagangan yang terletak di wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya. Maka Pemerintah harus bertindak.
“Yah aturan harus dijalankan, apa lagi jika Pemerintah sudah mencoba memberikan fasilitas, harus ditindak tegas,”tegas RTQ. (Thamrin)