Aktivitas Berkah Supermarket Bisa Rugikan Keuangan dan Ekonomi Daerah?

Aktivitas usaha Berkah Supermarket yang terletak di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar terus berpolemik.

Meski telah memperoleh Izin Usaha Perdagangan dari Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), namun setelah disidak, usaha Berkah Supermarket tersebut tidak memenuhi syarat administrasi untuk memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Izin usaha Berkah Supermarket tak didukung oleh rekomendasi Dinas Perdagangan mengenai izin usaha sebagai toko swalayan sebagaimana klasifikasi usahanya serta tak memiliki pendukung surat keterangan alih fungsi bangunan di mana bangunan tempat usaha Berkah Supermarket dahulunya merupakan hotel permanen yang kemudian diubah menjadi supermarket.

Tak hanya itu, aktivitas Berkah Supermarket juga tak dilengkapi dengan dokumen analisa dampak lalu-lintas peruntukan supermarket.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Hasnan Hasbi mengatakan, hal demikian semestinya tidak terjadi jika terjalin harmonisasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dengan dinas-dinas teknis terkait. Misalnya terkait dengan jenis izin usaha, maka perlu ada harmonisasi DPM-PTSP dengan Dinas Perdagangan Kota Makassar yang memiliki kewenangan teknis terkait itu.

Harmonisasi, kata dia, mesti terbangun dengan baik sebab saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

“Artinya isi kepala dari Dinas Perdagangan mesti juga dijalankan sesuai dengan peruntukan normatifnya dalam ketentuan perundang-undangannya,” kata Hasnan kepada Kedai-berita.com via telepon, Sabtu (28/8/2021).

“Usaha yang dijalankan Berkah Supermarket itu masuk kategori apa. Nah itu yang lebih tahu secara teknis kan melekat pada Dinas Perdagangan. Jangan asal mengeluarkan izin usaha, namun kategorinya berbeda persepsi dari Dinas Penanaman Modal dan beda persepsi juga dari Dinas Perdagangan. Jadi mesti memahami substansinya,” Hasnan menambahkan.

Ia berharap ke depannya, belajar dari masalah aktivitas Berkah Supermarket ini, Dinas Perdagangan Kota Makassar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mesti saling berbenah dan mengintrospeksi kewenangan masing-masing.

Menurut Hasnan, hal ini tak boleh disepelekan malah harus menjadi atensi. Karena, kata dia, izin usaha itu berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Kelalaian dalam menjalankan kewenangan bisa berdampak pada timbulnya kerugian keuangan dan perekonomian daerah.

“Karena usaha A misalnya warkop, tentu beda penyetoran pajaknya dengan usaha B yang kategori kafe. Makanya jika terjadi hal demikian, impactnya ke pendapatan daerah. Jadi jangan main-main dalam penerbitan izin usaha yang tidak sesuai aturan yang ada. Unsur tipikor terpenuhi jika itu terjadi dan jujur jika melihat peristiwa yang ada boleh dikatakan itu sudah terpenuhi,” ungkap Hasnan.

Diketahui, Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Dinas Perdagangan Kota Makassar sebelumnya menemukan sejumlah fakta- fakta mengejutkan saat investigasi aktivitas salah satu toko swalayan di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar yang bernama Usaha Berkah Supermaket.

Sejumlah fakta yang ditemukan yakni bahwa betul Usaha Berkah Supermaket tersebut telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan No. 503/000247/SIUPM-B/7/DPM-PTSP tertanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas PM-PTSP Kota Makassar serta memiliki rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas Nomor 551/1490/Dishub/X/2016. Hanya saja, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar tersebut, peruntukannya untuk kegiatan hotel (Hotel Boulevard).

Tak hanya itu, dalam keterangan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 503/05/IMB/KPAP/006 tanggal 13 Januari 2006 yang dimiliki Usaha Berkah Supermaket tersebut, juga tertera fungsi bangunan untuk kegiatan hotel permanen. Surat IMB untuk kegiatan hotel itu dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Administrasi dan Perizinan Kota Makassar.

Terakhir, Tim Wasdak Disdag Makassar juga menemukan fakta lain jika usaha yang dijalankan Toko Berkah Supermarket yang dimaksud belum mengantongi Izin Usaha sebagai Toko Swalayan (Modern) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendag No. 70 Tahun 2013, Perda Kota Makassar No.15 Tahun 2009 dan Perwalkot Makassar No. 14 tahun 2019.

Kepala Seksi Pengkajian Pelanggaran Hukum Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Erwin dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tim saat melakukan investigasi terhadap aktivitas toko swalayan yang berada di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang yang dimaksud.

Dengan adanya hasil investigasi dan memperhatikan fakta- fakta yang ditemukan oleh Tim Wasdak tersebut, maka Disdag Kota Makassar yang memiliki kewenangan secara teknis meminta kepada Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar untuk meninjau kembali atas terbitnya Surat Izin Usaha Pasar Modern (SIUPM) No. 503/000247/SIUPM-B/7/DPM-PTSP yang dimiliki oleh Usaha Berkah Supermaket sebagaimana peraturan yang berlaku.

Menurut Erwin, masih ada beberapa dokumen perizinan yang belum terpenuhi dalam menunjang aktivitas Usaha Berkah Supermaket. Diantaranya, kata dia, dokumen terkait Analisa Dampak Lalu Lintas peruntukan Supermarket, Surat Keterangan Alih Fungsi Bangunan dari Hotel Permanen menjadi Supermarket serta rekomendasi Penerbitan IUTS dari Dinas Perdagangan Kota Makassar.

“Kita sudah menyurat ke Dinas PM- PTSP Kota Makassar perihal permintaan peninjauan kembali SIUPM Usaha Berkah Supermaket yang berlokasi di Jalan Boulevard, Panakkukang tersebut. Suratnya kami sudah kirim ke dinas berkaitan per tanggal 5 Juli 2021,” Erwin menandaskan. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !