Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit pengelolaan parkir oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan pengelolaan parkir di Makassar oleh Perumda Parkir belum menampakkan transparansi.
Di tahun 2020 saja, lanjut Kadir, Perumda Parkir hanya menyetorkan deviden ke Pemkot Makassar sebesar Rp200 jutaan. Sementara lahan parkir yang dikelola resmi itu sekitar 1066 titik.
“Nilainya menurut kami tidak logis. Artinya jika deviden hanya diberikan sekitar Rp200 juta, itu sama saja bahwa jatah pemilik saham (Pemkot Makassar) hanya Rp521 per titik. Nilainya di bawah dari nilai retribusi parkir satu unit motor dan mobil yang diatur dalam Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang pengelolaan parkir,” ucap Kadir, Rabu (11/8/2021).
Nilai Rp521, kata Kadir, ditemukan ketika Rp200.000.000 yang merupakan jatah deviden tahunan itu dibagi 12 bulan. Hasilnya kemudian menunjukkan angka Rp16.666.666,66.
“Rp16 juta lebih itu merupakan nilai deviden perbulan,” jelas Kadir.
Selanjutnya untuk mengetahui deviden per harinya, maka angka Rp16.666.666,66 tinggal dibagi dengan 30 hari.
“Maka hasilnya kemudian muncul nilai Rp555.555,55. Ini merupakan nilai deviden perhari,” terang Kadir.
Selanjutnya untuk menemukan berapa nilai yang didapatkan dari mengelola lahan parkir sebanyak 1066 titik, maka kata Kadir, tinggal membagikan angka Rp555.555,55 dengan 1066 titik.
“Yah hasilnya bisa diketahui jika tiap titik itu hanya menghasilkan deviden sebesar Rp521 Yah inilah jatah Pemkot yang hanya mendapatkan segitu dari pengelolaan satu titik lahan parkir di Makassar. Inilah yang kami sebut aneh. Malah nilainya tidak sampai nilai retribusi per satu unit motor,” jelas Kadir.
Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B membenarkan jika pihaknya telah menyetor deviden ke Pemerintah Kota Makassar senilai Rp 200 juta rupiah.
“Jadi untuk kami di PD Parkir Rp 269 juta itu angka pastinya. Menurut keuangan kami telah bayar sebanyak Rp 200 juta sisanya Rp 69 juta, Minggu ini kita selesaikan,” ucap Asrul sebelumnya.
Menurutnya nilai deviden tahun 2020 senilai Rp 269 juta itu cukup banyak dikarenakan diberlakukannya aturan pembatasan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi COVID-19.
“Sebenarnya kalau kita merujuk dengan situasi dan kondisi dengan keadaan yang kemarin, saya bisa katakan bahwa lebih ada kinerja direksi di tahun 2020 dimasa sulit seperti itu di mana kan kita tahu semua dibatasi dilakukan PSBB segala macam, tetapi ditahun 2020 itu kita masih bisa menghasilkan banyak, walaupun tidak sama dengan di tahun 2019,” tutur Asrul.
Diketahui, Pada tahun 2019 angka Deviden mencapai Rp 443 juta. Namun kalau mau bandingkan dengan Rp 269 tidak terlalu mencapai.
“Di tahun 2019 kan tidak ada masalah normal, keadaan harusnya lebih. Tapi di masa pandemi kemarin mulai tahun 2020. Saya menganggap capaian direksi kemarin itu sudah cukup bagus karena dimasa-masa sulit seperti itu, semua dibatasi PPKM kegiatan ekonomi masyarakat itu nanti ada pada closing 2020, tapi masih tetap bisa menghasilkan deviden walaupun nilainya tidak tidak bisa dengan 2019 jadi menurut saya pak. Ya lumayanlah,” Asrul menambahkan. (Thamrin/Eka)