Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 luar pulau Jawa-Bali.
Maka hari ini Pemerintah Kota Makassar melakukan perpanjangan PPKM mulai 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/391/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021.
“Saya berharap partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan PPKM ini dengan Protokol Kesehatan Sangat Ketat agar memberikan hasil terbaik bagi kita semua dan menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Makassar,”harap Danny.
Diketahui aturan dalam Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiata Masyarakat (PPKM) kali ini masih sama dengan PPKM periode sebelumnya 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. (*)