Pemuda Muhammadiyah Mengecam Aktivitas Toko Minol Dekat Sekolah

Aktivitas bebas toko penjualan minuman beralkohol (minol) di Jalan Gunung Batu Putih, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar yang keberadaannya berdekatan dengan lingkungan sekolah terus menuai kecaman. Kali ini, kecaman muncul dari Organisasi Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar.

Ilham Permana selaku Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Makassar mengaku sangat menyayangkan bahkan turut mengecam adanya pembiaran secara terang-terangan terhadap aktivitas toko penjualan ragam minol yang berdekatan dengan lingkungan sekolah di Jalan Gunung Batu Putih tersebut.

Ia mengatakan keberadaan toko penjualan minol yang berdekatan dengan sarana pendidikan (sekolah), tempat Ibadah dan Rumah Sakit merupakan hal yang sangat bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

“Sehingga dalam hal ini perlu adanya penertiban serta investigasi khusus oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mengecek kembali terkait aturan dan izin yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut,” tegas Ilham via pesan singkat whatsapp, Jumat (23/7/2021).

 

Ketentuan Larangan Penjualan Minol Dalam Perpres, Permendag, Perda hingga Perwali

Diketahui, ketentuan larangan penjualan minol diatur baik dalam Perwali Kota Makassar, Perda Kota Makassar, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di mana aktivitas usaha berjualan minol tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.

Kemudian dalam Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b. Di mana penjualan minuman beralkohol kembali lagi ditegaskan tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.

Selanjutnya dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya Pasal 28, juga sangat jelas ditegaskan mengenai pelarangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Terakhir dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal 7 ayat 2 turut kembali ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !