Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Kota Makassar akhirnya angkat bicara mengenai masalah toko penjualan minuman beralkohol yang berdekatan dengan lingkup sekolah di Jalan Gunung Batu Putih, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, bernama Toko Alvira.
Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka mengatakan sejak ada Dinas PM- PTSP Kota Makassar yaitu terhitung sejak tahun 2017 hingga saat ini, Toko Kelontong Alvira yang nyambi berjualan ragam minuman beralkohol baik jenis lokal maupun impor sejak lama tersebut, tidak pernah datang memperpanjang izin usahanya.
“Tidak ada perpanjangan sampai sekarang. Saya tidak tahu apakah betul ada izinnya selama ini atau tidak. Karena ini orang tidak pernah perpanjang izinnya,” kata Andi Engka dikonfirmasi via telepon, Kamis (15/7/2021).
Meski demikian, ia mengaku pihaknya tak punya kewenangan menanyakan izin yang dimiliki oleh Toko Alvira tersebut. Kewenangan mengenai hal itu, kata dia, melekat pada dinas teknis yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.
“Kalau dibilang izin sebagai pengecer pasti tidak ada dikeluarkan Pemkot Makassar. Kalau distributor, saya tidak tahu saya harus cek, tapi selama ini di PTSP saya tidak ada perpanjangan,” jelas Andi Engka.
Sebelumnya, Kepala Seksi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid berdalih pihaknya sudah pernah mengecek izin penjualan minol yang dimiliki Toko Alvira yang berlokasi di Jalan Batu Putih tersebut.
Toko kelontong yang nyambi berjualan ragam minuman beralkohol baik jenis lokal maupun impor dan berjarak sangat dekat dari lingkup sekolahan tersebut, setahu dia, telah mengantongi izin usaha yang berstatus sebagai sub distributor penjualan minol.
Sub distributor, menurut dia, proses kegiatannya hanya menyuplai minuman ke tempat-tempat yang menyediakan minuman di tempat seperti Hotel, Bar/ Diskotek dan Kafe sesuai dengan izinnya, tidak dibenarkan menjual secara ecer.
“Jadi begini, di sana itu izinnya kami sudah pernah cek dan dia izin sub distributor. Kemudian kalau ceritanya dia menjual minol secara eceran itu dilarang berdasarkan Perpres 74 tahun 2013,” ucap Hamid, Senin 21 Juni 2021.
Saat ditanya mengenai lokasi usaha Toko Alvira yang berdekatan dengan sekolah dan blak-blakan menjual minol secara eceran, Hamid mengarahkan Kedai-berita.com bertanya ke Dinas Perdagangan Provinsi yang dianggap lebih tahu soal itu.
“Kalau jenis usahanya minum di tempat dan jenis golongan minolnya A, B, C itu memang rekomendasinya dari sini (Disperindag Makassar), tapi Toko Alvira itu kan semua jenis golongan dia jual. Itu langsung pusat yang mengetahui Disperindag Provinsi, karena dia sub distributor tidak boleh minum di situ dan tidak boleh jual ecer,” kilah Hamid.
Ketua Umum Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi ( LACAK ) RI, Mustafa mengatakan seharusnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Disperindag dan Satpol PP Kota Makassar sudah bertindak tegas terhadap pelanggaran yang sejak lama dilakoni oleh Toko Alvira yaitu terkait keberadaannya yang sangat dekat dari sarana pendidikan (SMU Kristen Makassar).
“Dalam Perda Kota Makassar terkait pengendalian minuman beralkohol kan sudah cukup jelas mengatur tentang ketentuan larangan penjualan minol yaitu tidak berdekatan pada sarana pendidikan, peribadatan dan sarana kesehatan. Jadi cukup aneh juga kalau OPD terkait tidak menegakkan aturan yang ada malah terkesan tutup mata. Ada apa?,” kata Mustafa.
Ia berharap Wali Kota Makassar bisa mengevaluasi kinerja jajarannya yang dianggap tidak becus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan.
“Khusus masalah Toko AV ini kan jelas merupakan kewenangan penuh Disperindag dan Satpol PP. Tapi kok mereka seakan mandul dalam menjalankan kewenangannya menyikapi kasus Toko AV ini. Janganlah buat masyarakat menaruh curiga,” ujar Mustafa.
Ketentuan Larangan Penjualan Minol
Diketahui, ketentuan larangan penjualan minol diatur baik dalam Perwali Kota Makassar, Perda Kota Makassar, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di mana aktivitas usaha berjualan minol tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.
Kemudian dalam Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b. Di mana penjualan minuman beralkohol kembali lagi ditegaskan tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.
Selanjutnya dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya Pasal 28, juga sangat jelas ditegaskan mengenai pelarangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Terakhir dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal 7 ayat 2 turut kembali ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. (Thamrin/Eka)