Meski terus menuai sorotan lantaran keberadaannya sangat dekat dengan lingkup sekolah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar tampak ‘tutup mata’ dengan aktivitas Toko AV yang berada di Jalan Gunung Batu Putih, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar tersebut.
“Buka terusji pak. Siang- malam ramai pembelinya,” kata salah seorang warga sekitar Toko AV, Daeng Nasir.
Ia mengaku lokasi Toko AV sangat dekat dengan sekolah tepatnya SMU Kristen Makassar.
“Dekat sekali memang sekitar 40 meteranji jaraknya,” akui Nasir.
Ketua Umum Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi ( LACAK ) RI, Mustafa dimintai tanggapannya mengatakan seharusnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Disperindag dan Satpol PP Kota Makassar sudah bertindak tegas terhadap pelanggaran yang sejak lama dilakoni oleh Toko AV yaitu terkait keberadaannya yang sangat dekat dari sarana pendidikan.
“Dalam Perda Kota Makassar terkait pengendalian minuman beralkohol kan sudah cukup jelas mengatur tentang ketentuan larangan penjualan minol yaitu tidak berdekatan pada sarana pendidikan, peribadatan dan sarana kesehatan. Jadi cukup aneh juga kalau OPD terkait tidak menegakkan aturan yang ada malah terkesan tutup mata. Ada apa?,” kata Mustafa via telepon, Rabu (14/7/2021).
Ia berharap Wali Kota Makassar bisa mengevaluasi kinerja jajarannya yang dianggap tidak becus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan.
“Khusus masalah Toko AV ini kan jelas merupakan kewenangan penuh Disperindag dan Satpol PP. Tapi kok mereka seakan mandul dalam menjalankan kewenangannya menyikapi kasus Toko AV ini. Janganlah buat masyarakat menaruh curiga,” ujar Mustafa.
Diketahui, ketentuan larangan penjualan minol diatur baik dalam Perwali Kota Makassar, Perda Kota Makassar, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di mana aktivitas usaha berjualan minol tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.
Kemudian dalam Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b. Di mana penjualan minuman beralkohol kembali lagi ditegaskan tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.
Selanjutnya dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya Pasal 28, juga sangat jelas ditegaskan mengenai pelarangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Terakhir dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal 7 ayat 2 turut kembali ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
Kepala Seksi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid mengatakan pihaknya sudah pernah mengecek izin penjualan minol yang dimiliki Toko AV yang berlokasi di Jalan Batu Putih tersebut. Toko yang berjarak sangat dekat dari lingkup sekolahan tersebut, kata dia, telah mengantongi izin usaha yang berstatus sebagai sub distributor penjualan minol.
Sub distributor, menurut Hamid, proses kegiatannya hanya menyuplai minuman ke tempat-tempat yang menyediakan minuman di tempat seperti Hotel, Bar/ Diskotek dan Kafe sesuai dengan izinnya, tidak dibenarkan menjual secara ecer.
“Jadi begini, di sana itu izinnya kami sudah pernah cek dan dia izin sub distributor. Kemudian kalau ceritanya dia menjual minol secara eceran itu dilarang berdasarkan Perpres 74 tahun 2013,” ucap Hamid, Senin 21 Juni 2021.
Selain kerap berjualan eceran dan lokasinya sangat dekat dari sekolah namun tetap mendapat restu perizinan beroperasi, kata Hamid mengarahkan bertanya ke Dinas Perdagangan Provinsi yang dianggap lebih tahu soal itu.
Namun, setahu dia, penerbitan izin sebagai sub distributor itu diperoleh dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau melalui Online Single Submission (OSS).
“Kalau jenis usahanya minum di tempat dan jenis golongan minolnya A, B, C itu memang rekomendasinya dari sini (Disperindag Makassar), tapi Toko Alvira itu kan semua jenis golongan dia jual. Itu langsung pusat yang mengetahui Disperindag Provinsi, karena dia sub distributor tidak boleh minum di situ dan tidak boleh jual ecer,” ungkap Hamid.