Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel terus menyuarakkan desakan kepada Polda Sulsel untuk menyelidiki aroma korupsi dalam pemulusan izin usaha penjualan minuman beralkohol di Kota Makassar.
“Seperti Toko AV yang berada di Jalan Batu Putih ini sudah jelas tidak memenuhi syarat sejak awal untuk mendapatkan izin usaha menjual minol. Tapi kenyataannya terus dibiarkan beroperasi. Kami dukung Polda Sulsel segera mengusut kasus ini,” ucap Ketua Umum Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI), Mastan diminta tanggapannya via telepon, Jumat (9/7/2021).
Salah satu syarat yang diduga tak dipenuhi Toko AV yang kabarnya telah mengantongi izin usaha sebagai sub distributor minol segala jenis itu, yakni lokasi usahanya sangat dekat dari lingkup sekolah.
“Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, kok bisa mendapatkan izin kalau betul dia punya izin. Sementara dalam ketentuan perundang-undangan baik dalam Perpres, Permendag hingga Perda dan Perwali Kota Makassar tentang pengendalian minol itu diatur secara tegas bahwa usaha penjualan minol tak boleh berdekatan dengan sarana pendidikan, peribadatan dan rumah sakit,” terang Mastan.
Ia mengatakan jika betul Toko AV memiliki izin seperti yang dikatakan, maka, aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel bisa menyelidiki dan memeriksa pihak- pihak yang memiliki kewenangan terkait itu.
“Sejauh mana kewenangan yang mereka jalankan. Kok bisa toko penjualan ragam minol dari jenis lokal hingga impor itu bisa leluasa mendapat izin (kalau betul berizin) sedangkan syarat- syarat untuk itu boleh dikatakan tidak terpenuhi. Ini penting untuk diselidiki unsur dugaan penyalahgunaan kewenangannya yang potensi mengarah pada dugaan suap- menyuap dalam memuluskan izin,” ungkap Mastan.
Sebelumnya, Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) juga turut menyoroti maraknya usaha penjualan minol di Makassar yang diberikan izin meski tidak memenuhi syarat yang diatur dalam poin-poin ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Artinya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan di dalamnya. Bahkan sangat memungkinan ada celah transaksi dugaan suap menyuap. Saya kira sudah sepatutnya pihak kepolisian menyelidiki kasus ini,” ucap Ansyar, Ketua Laksus
Secara kelembagaan, kata dia, Laksus akan menyeriusi persoalan maraknya usaha penjualan minol yang diberikan toleransi meski cukup jelas telah menyalahi aturan yang ada tersebut.
“Kami akan investigasi kasus ini dan secara kelembagaan akan seriusi ini. Kita komitmen dalam menutup seluruh celah adanya ruang korupsi di semua sektor. Yah salah satunya dalam sektor perizinan usaha penjualan minol ini,” ujar Ansyar.
Sejumlah tokoh masyarakat juga turut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar beserta jajaran terkait tidak menutup mata dengan keberadaan toko penjualan minuman beralkohol, Toko AV yang berada di Jalan Gunung Batu Putih Nomor 9, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Di mana Toko AV tersebut selain lokasi usahanya berdekatan dengan sekolah, juga diduga menyalahi izin usahanya yang kabarnya sebagai sub distributor.
“Saya kira ini persoalan serius karena bisa berdampak pada generasi bangsa. Dalam aturan juga cukup jelas melarang usaha penjualan minol dekat dari tiga tempat yakni sarana pendidikan, peribadatan dan rumah sakit. Nah Toko AV ini sangat dekat dari SMU Kristen Makassar,” kata Farid Mamma, salah satu tokoh masyarakat di Kota Makassar.
Ia sangat berharap Pemkot Makassar tak memberikan lagi toleransi kepada pelaku usaha penjualan minol yang terang- terangan melanggar aturan apalagi melakukan kegiatan melanggarnya sejak lama.
“Saya kira kalau ini dibiarkan terus terjadi alias diberi kelonggaran meski terang-terangan melanggar aturan, maka komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perlu dipertanyakan. Kami dengan tegas berharap Pemkot tegas menerapkan aturan,” jelas adik mantan Waka Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma itu.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar juga sempat menegaskan akan memberikan perhatian serius (atensi) terhadap keberadaan toko penjualan minuman beralkohol (minol), Toko AV yang berada di Jalan Gunung Batu Putih Nomor 9, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar tersebut.
Selain lokasi Toko AV yang berdekatan dengan lingkup sekolahan, juga diduga menyalahi izin beroperasi. Di mana Toko AV yang kabarnya mengantongi izin sebagai sub distributor minol, tapi kerap bertindak sebagai pengecer.
“Komisi A akan atensi masalah ini. Pekan ini kita akan rapatkan untuk menyusun agenda, apakah kita sidak dulu atau langsung memanggil seluruh pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah Toko AV tersebut,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy via telepon, Senin 5 Juli 2021.
Ia berharap seluruh pihak terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD- PTSP) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar nantinya bisa menjelaskan sejauh mana pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar yang telah dijalankan oleh pihak Toko AV.
“Salah satunya yang kita ingin tahu juga kalau memang ada izin, apa pertimbangannya karena melihat lokasinya misalnya dekat dari sekolah. Kalau bicara aturan kan, saya kira itu tidak boleh. Kemudian juga kabarnya izinnya sub distributor tapi diam-diam mengecer. Saya kira ini yang perlu kita lihat secara utuh nanti dalam RDP,” jelas legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar itu.
Diketahui, ketentuan larangan penjualan minol diatur baik dalam Perwali Kota Makassar, Perda Kota Makassar, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di mana aktivitas usaha berjualan minol tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.
Kemudian dalam Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b. Di mana penjualan minuman beralkohol kembali lagi ditegaskan tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.
Selanjutnya dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya Pasal 28, juga sangat jelas ditegaskan mengenai pelarangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Terakhir dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal 7 ayat 2 turut kembali ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
Kepala Seksi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid mengatakan pihaknya sudah pernah mengecek izin penjualan minol yang dimiliki Toko AV yang berlokasi di Jalan Batu Putih tersebut. Toko yang berjarak sangat dekat dari lingkup sekolahan tersebut, kata dia, telah mengantongi izin usaha yang berstatus sebagai sub distributor penjualan minol.
Sub distributor, menurut Hamid, proses kegiatannya hanya menyuplai minuman ke tempat-tempat yang menyediakan minuman di tempat seperti Hotel, Bar/ Diskotek dan Kafe sesuai dengan izinnya, tidak dibenarkan menjual secara ecer.
“Jadi begini, di sana itu izinnya kami sudah pernah cek dan dia izin sub distributor. Kemudian kalau ceritanya dia menjual minol secara eceran itu dilarang berdasarkan Perpres 74 tahun 2013,” ucap Hamid, Senin 21 Juni 2021.
Selain kerap berjualan eceran dan lokasinya sangat dekat dari sekolah namun tetap mendapat restu perizinan beroperasi, kata Hamid mengarahkan bertanya ke Dinas Perdagangan Provinsi yang dianggap lebih tahu soal itu.
Namun, setahu dia, penerbitan izin sebagai sub distributor itu diperoleh dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau melalui Online Single Submission (OSS).
“Kalau jenis usahanya minum di tempat dan jenis golongan minolnya A, B, C itu memang rekomendasinya dari sini (Disperindag Makassar), tapi Toko Alvira itu kan semua jenis golongan dia jual. Itu langsung pusat yang mengetahui Disperindag Provinsi, karena dia sub distributor tidak boleh minum di situ dan tidak boleh jual ecer,” ungkap Hamid.
Terpisah Kepala Seksi Distribusi dan Pelaku Usaha Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan, Idham membenarkan bahwasanya izin yang dimiliki Toko AV adalah sub distributor bukan ecer.
“Izinnya ada dia itu sub distributor, kegiatannya itu tidak boleh ecer,” kata Idham.
Ia menjelaskan peredaran minuman beralkohol sebenarnya tidak dilarang karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 itu dibolehkan. Cuma perlu dikendalikan dan diawasi.
“Selama mereka memiliki legalitas itu tidak masalah, karena ini bukan barang dilarang cuma diatur keniagaannya saja. Terus terang di tempatku (Disperindag Privinsi) saya itu pembinanya,”tutur Idham.
Ia mempertanyakan kenapa hingga hari ini, tidak ada lagi toko yang terbit izin ecernya. Padahal setahu dia, di zaman kepemimpinan Ilham Arif Sirajudin sebagai Wali Kota Makassar aturan untuk pengecer itu ada.
“Dulu zamannya Pak Ilham, izin semuanya terbit kenapa sekarang tidak,” Idham menandaskan.(Thamrin/Eka)