Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Grand Town, Minggu (27/6/2021).
Hadi sebagai narasumber di Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni Plt Kadis Lingkungan Hidup Imam Hud, dan Masri.
Dalam sambutannya Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini adalah salah satu Perda yang dibuat di 2016 bersama dengan Pemkot dan DPRD.
“Perda ditetapkan dan ada sanksi yang diberlakukan. Apalagi dilanggar itu sanksinya bisa pidana,” ungkapnya.
Legislator NasDem itu mengatakan, regulasi ini memiliki beberapa tujuan. Diantaranya, melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan masyarakat daerah. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
“Jadi, tujuan lainnya itu menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup,” bebernya.
Berdasarkan tugas dan kewenangan, kata dia, Pemkot Makassar menetapkan kebijakan daerah, menetapkan standar pelayanan maksimal.
“Pemerintah juga bisa penegakan hukum lingkungan hidup,” jelasnya.
Sementara itu, Narasumber Masri mejelaskan Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat diminta untuk menjaga, salah satunya dengan membuang sampah pada tempat.
“Banyak kerusakan seperti banjir dan limbah itu karena ulah manusia. Makanya di Perda ini masyarakat selalu menjaga lingkungan,” jelasnya.
“Lingkungan hidup bicara kesatuan ruang dengan benda termasuk manusia dan prilakunya. Ternyata, Lingkungan hidup baik tergantung manusianya,” pungkasnya.