Soal Larangan Mudik, Ini Kata Wakapendam

Pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit koronavirus 2019 (Covid-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernafasan akut berat 2 (SARS-CoV-2).

Diketahui kasus positif Covid-19 di Indonesia pertama kali pada tanggal 2 Maret 2020 sampai sekarang. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat, dan daerah.

Aparat TNI Polri maupun steakholder terkait lainnya, bahu membahu dalam rangka mengatasi Pandemi ini supaya bisa terputus.

Hal ini dikatakan Wakapendam XIV/Hasanuddin Letkol Inf Sandi Yudho Panoto, melalui pesan tertulis yang diterima Kedai-berita.com dari Mayor Edi Purwanto, Sabtu,(24/4/2021).

Letkol Sandi mengatakqn, “Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah diantaranya, patuhi Protokol kesehatan dengan mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M).”

“Tahun ini, keputusan larangan mudik kepada warga/masyarakat, pegawai pemerintah baik ASN, TNI Polri, karyawan BUMN, swasta, pekerja mandiri untuk berlebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 M, ini dimulai pada tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021,” ungkapnya.

Menurut Sandi, “Pelarangan mengacu pengalaman dari negara India yang kini tengah berjuang melawan badai tsunami Covid-19 yang menerjang. Angka kasus positif Covid-19 harian di negara ini melesat ke titik tertinggi hingga 315.000 orang per hari.”

“Kondisi ini tak pelak membuat India menjadi negara kedua dengan kasus Covid-19 terbanyak, yakni hingga 16 juta kasus,” imbuhnya.

Dia, mengajak kepada seluruh warga Indonesia khususnya di wilayah teritorial Kodam XIV/Hasanuddin agar mengurungkan niat untuk tidak melakukan mudik.

“Sesuai anjuran pemerintah bahwa dimulai pada tanggal 22 April – 24 Mei 2021 dilakukan pengetaan dan pelarangan mudik, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” terangnya.

“Walaupun sebagian besar warga sudah mendapatkan vaksin, namun protokol kesehatan tidak boleh lengah. Harus tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan karena laju penularan dan jumlah virus di sekitar masih tingggi sehingga masih rentan untuk tertular virus Covid-19,” bebernya

Lanjut. Sandi, “Salah satu faktor utama penyebab lonjakan kasus adalah tingginya mobilitas masyarakat. Indonesia pun pernah mengalami peningkatan kasus yang tinggi. Ini terjadi periode Desember 2020 hingga Januari 2021.”

Dia menambahkan, “Keputusan pemerintah melarang mudik tentunya untuk menjaga keselamatan masyarakat Indonesia, olehnya itu niat untuk melakukan mudik dapat ditunda.”

“Diingatkan pula, walau sudah divaksin Covid-19 supaya tetap disiplin, seperti menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas karena mobilitas mereka yang sudah disuntik vaksin masih berpotensi terinfeksi virus Covid-19.”

“Juga kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksin supaya mengikuti program vaksinasi tersebut agar di dalam tubuh sudah memiliki kekebalan tubuh artinya sudah ada tentara yang bisa melawan kalau nanti tertular”, tutupnya.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !