Dua usaha perdagangan yang cukup besar di Kota Makassar yakni Grand Toserba Tanjung Bunga dan D’Fashion Textile and Tailor Makassar dikabarkan melanggar aturan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menemukan pelanggaran oleh kedua usaha perdagangan besar di Kota Makassar tersebut keterkaitannya dengan persoalan analisis dampak lalu-lintas.
Usaha perdagangan D’Fashion Textile, menurut Dishub Kota Makassar, sama sekali tidak mengantongi rekomendasi analisis dampak lalu-lintas (andalalin). Sementara rekomendasi andalalin merupakan syarat utama dalam penerbitan izin-izin lainnya yang dibutuhkan oleh sebuah kegiatan usaha. Diantaranya dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tanda Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU-SIUP) serta perizinan lainnya yang mensyaratkan andalalin.
“Sesuai sidak yang pernah tim evaluasi lakukan termasuk dari Kepolisian, D’Fashion memang belum ada andalalin dan waktu itu pihak D’Fashion berjanji akan mengurus persetujuan andalalin namun sampai sekarang belum ada kabar lagi,” ucap Kepala Bidang Lalu-Lintas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Safran.
Tak hanya pelanggaran mengenai andalalin, usaha perdagangan D’Fashion yang letaknya tepat di Jalan K.H Ramli, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Makassar itu, juga diduga memiliki masalah yang keterkaitannya dengan tata ruang. Bangunannya yang berlantai 5 dan megah bahkan ramai pengunjung setiap harinya, sama sekali tak memiliki fasilitas perparkiran. Alhasil, kerap menjadi biang kemacetan di area tersebut lantaran seluruh pengunjung menggunakan badan jalan memarkir kendaraannya.
“Rekomendasi andalalin merupakan syarat utama penerbitan izin lainnya. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB lahir setelah pihak pemohon (pemilik toko) mengantongi rekomendasi andalalin. Agak susah juga mau bicara, karena semua baik IMB itu yang keluarkan adalah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Kepala Bidang Penertiban Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, Karyadi Karsa.
Selama ini, kata dia, seluruh kegiatan baik yang bersifat administrasi maupun teknis telah diambil alih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kota Makassar. Meski, kata dia, secara teknis mengenai kegiatan membangun itu merupakan kewenangan DTRB.
“Bisa kita tanya langsung ke PTSP saja,” jelas Karyadi.
Tak hanya pelanggaran andalalin dan tata ruang, Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki oleh toko besar yang menjual ragam tekstil lokal maupun impor tersebut juga masih tanda-tanya.
“Kami tidak mengetahui pasti soal IUP D’Fashion, karena tidak ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Dinas Perdagangan. Tapi yang namanya usaha perdagangan tetap kami akan tinjau dan cek izinnya seperti apa yang dimiliki,” kata Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Usaha Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Abdul Hamid.
Ia berjanji akan menindak tegas para pelaku usaha ‘nakal’ sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Semenjak kasus dugaan pelanggaran izin usaha sejumlah pertokoan di Kota Makassar mencuat, pihaknya berencana meninjau kembali dokumen sejumlah tempat usaha perdagangan yang disinyalir bermasalah tersebut.
“Khusus D’Fashion Insya Allah kita kroscek langsung lapangan Rabu ini,” terang Hamid.
Pelanggaran mirip juga dilakoni oleh Grand Toserba Makassar sebelumnya. Dari temuan Dishub Kota Makassar hingga Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, pihak Grand Toserba mengabaikan poin-poin kesanggupan yang telah tertera dalam rekomendasi andalalin yang diberikan. Sehingga wajar kemudian kerap menjadi biang kemacetan di area setempat.
Selain itu, pihak pengelola Grand Toserba juga diam-diam mengalihkan fungsi bangunan di mana sebelumnya basemen gedung difungsikan sebagai lahan parkir, namun diam-diam disulap menjadi toko sepeda beserta aksesorisnya. Dengan demikian, pengunjung memarkir kendaraan menggunakan badan jalan.
Tak hanya itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar pun turut menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam izin usaha perdagangan yang dimiliki oleh Grand Toserba yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga tersebut.
Di mana dari data yang ada di PTSP Kota Makassar, Grand Toserba yang berada di bawah bendera CV. Top Murah itu memiliki izin usaha perdagangan kecil (SIUP- K) sebagai toko pengecer bahan makanan, minuman, tembakau seperti di supermarket atau minimarket serta perdagangan besar peralatan, perlengkapan rumah tangga.
“Tapi jika dilihat dari kegiatan usahanya, jenis usahanya masuk dalam kategori toko modern bukan sebagai pengecer,” kata Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Usaha Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdaganhan (Disperindag) Kota Makassar, Hamid.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Makassar, kata dia, tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan izin usaha perdagangan untuk Grand Toserba yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate tersebut. Izin usaha perdagangan yang dimiliki oleh Grand Toserba Tanjung Bunga sepenuhnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam perizinan usaha perdagangan Grand Toserba. Itu semua kewenangan PTSP,” kata Hamid.
Menurutnya, seharusnya PTSP melibatkan Disperindag Kota Makassar dalam proses pembuatan izin usaha perdagangan untuk Grand Toserba.
“Karena perlu dilakukan kajian atau analisis mendalam terkait dampak perekonomian bagi warga di sekitar Grand Toserba tersebut. PTSP sekarang mungkin sudah punya tim analisis juga yah,” terang Hamid.
Dari hasil peninjauan lapangan, Grand Toserba Tanjung Bunga menjajakan beragam barang atau cukup bervariatif.
Pada lantai dasar atau basemen Grand Toserba tepatnya di bagian sisi kanan gedung, terdapat toko sepeda. Kemudian beranjak ke lantai dua tampak sejumlah dagangan lainnya. Di sebelah kiri dari arah tangga, ada ruangan yang menjajakan barang furniture ada meja makan dan tempat tidur jenis spring bed.
Tak hanya itu, masih di lantai yang sama juga tampak dagangan pakaian dan ragam mainan anak-anak. Kemudian lantai tiga, terdapat jualan campuran dan peralatan rumah tangga.
“Sudah datang tadi ketemu Pak Kabid, Dia (Pemilik Grand Toserba) berjanji segera urus izin usaha Toko Modernnya dan membuat dokumen kajian dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitarnya. Hari Senin Manajemennya mau rapat koordinasi bersama Disdag Makassar,” ucap Hamid.
Penjelasan Akademisi

Hasnan Hasbi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menjelaskan, masalah yang terjadi dapat digambarkan secara sederhana bahwa salah satu syarat administrasi dalam permohonan untuk memperoleh izin usaha adalah terpenuhinya syarat administrasi tersebut, berupa dokumen-dokumen pendukung seperti analisis dampak lalu-lintas (andalalin) dan beberapa dokumen lainnya.
Sedangkan mengenai bangunan yang tidak sama sebagaimana izinnya, maka itu masuk kepada ranah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga, kata dia, dinas terkait mesti menyurati agar perbaikan gedung tersebut atau perbaikan IMBnya harus sesuai dengan kenyataan yang sekarang terbangun seperti apa di sana (de factonya).
Jika kemudian yang terjadi itu sarat akan kesalahan dan kekeliruan, maka segera melakukan pembenahan dengan tertib administrasi hingga memberikan sanksi-sanksi agar tidak menjadi preseden buruk bagi marwah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Menurut Hasnan, ada ketentuan yang mesti menjadi konsederen dalam permasalahan yang sedang bergulir ini. Misalnya, sanksi administratif berupa pemblokiran sementara terhadap izin usaha yang bersangkutan sambil pelaku usahanya membenahi apa yang keliru.
“Kita belum bisa mengatakan itu adalah perbuatan korupsi jika asbabun usulnya belum nampak di permukaan mengapa kajian teknis itu dikecualikan. Apakah pemberlakuan hal tersebut diterapkan juga terhadap pelaku usaha yang lain dalam memperoleh izin usahanya?,” terang Hasnan.
Ia mengatakan dalam hal masalah perizinan, selalu ada langkah administrasi terlebih dahulu, entah itu pemblokiran permanen atau hanya sifatnya sementara.
“Sanksi beratnya ialah pencabutan izin,” jelas Hasnan. (Thamrin/Eka)