Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejaksaan untuk mengusut adanya aroma korupsi dalam pemulusan terbitnya rekomendasi analisis dampak lalu lintas untuk Mal Grand Toserba Tanjung Bunga, Makassar.
“Faktanya kan sudah jelas. Isi dalam rekomendasi andalalin berbeda dengan fakta di lapangan. Jadi kami mencurigai ada dugaan pemulusan dalam pengurusannya. Kejaksaan harus turun tangan mengusut hal ini. Ada aroma korupsi di dalamnya,” kata Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun via telepon, Selasa (30/3/2021).
Ia berharap Kejaksaan segera memeriksa seluruh pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan pengurusan rekomendasi andalalin di Mal Grand Toserba Tanjung Bunga yang dimaksud.
“Saya kira sudah patut Kejaksaan turun tangan menyelidiki kasus ini. Kami duga syarat-syarat dalam pengurusan andalalin tidak terpenuhi tapi tetap dipaksakan terbit. Buktinya sudah cukup nyata di mana rekomendasi terbit namun kenyataannya tidak sesuai fakta di lapangan alias berdampak pada gangguan kelancaran lalu lintas di area sana,” terang Kadir.
Ia mengatakan dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan cukup memeriksa tupoksi instansi yang terkait dengan penerbitan rekomendasi andalalin. Apakah tupoksi alias kewenangan yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan telah dijalankan dengan benar atau tidak. Di mana kewenangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
“Karena erat kaitannya dengan unsur dugaan penyalahgunaan wewenang. Bisa saja ada dugaan kelalaian atau kesengajaan di dalam menjalankan kewenangannya tersebut sehingga merugikan perekonomian daerah. Kewenangannya misalnya evaluasi, monitoring hingga pengawasan. Apakah semuanya mereka lakukan?,” jelas Kadir.
“Hasil sidak Dishub Makassar kan sudah cukup terang jika Mal Grand Toserba diduga tak patuhi rekomendasi andalalin sehingga menjadi biang kemacetan di area sana. Saya kira sudah jelas ada yang salah. Bukannya rekomendasi andalalin itu tujuannya sebagai solusi terhindar dari gangguan lalu lintas yang dimaksud?,” Kadir menambahkan.
Tak hanya itu, lembaga yang sejak awal pendiriannya konseren pada pemberantasan korupsi tersebut, juga berharap kepada Kejaksaan agar juga mendalami adanya potensi dugaan manipulasi data dalam pengurusan izin usaha hingga izin peralihan fungsi bangunan.
“Ini penting ditelusuri karena menyangkut dengan nilai setoran ke PAD Kota Makassar. Kita ingin mempersempit ruang gerak adanya potensi mafia-mafia perizinan yang bermain di dalamnya. Saya kira sudah waktunya Pemkot Makassar harus tegas kepada oknum-oknum yang demikian dengan menggandeng Kejaksaan,” ungkap Kadir.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar juga telah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk segera mengevaluasi seluruh izin yang dimiliki oleh Mal Grand Toserba Tanjung Bunga.
Pasalnya, Mal yang berlokasi di Kecamatan Tamalate, Makassar itu didapati tak mematuhi rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. Dan itu dianggap sebagai ketidakpatuhan kepada peraturan yang ada.
“Iya, kami sudah menjadwalkan untuk memanggil seluruh dinas terkait,” kata Ketua Komisi C bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara kepada Kedai-Berita.com via telepon, Senin 29 Maret 2021.
Abdi menegaskan bahwa andalalin merupakan syarat dasar dalam pengurusan seluruh izin lainnya utamanya izin pembangunan (IMB). Sehingga seluruh dinas terkait diminta segera mengevaluasi kembali dokumen perizinan yang telah diberikan kepada pihak Mal Grand Toserba Tanjung Bunga.
“Rekomendasi andalalin kan mereka tak patuhi alias dilanggar, sehingga tentunya berpengaruh pada izin-izin lainnya. Kita minta dinas-dinas terkait evaluasi itu kembali. Kita tidak ingin ada seenaknya melanggar aturan,” terang Abdi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak sebelumnya juga mengaku jika pihaknya telah menyurati pihak Mal Grand Toserba Tanjung Bunga Makassar.
“Saya sudah surati semua dokumen izin yang mereka punya,” kata Husni lewat pesan singkat, Kamis 25 Maret 2021.
Husni tak menampik bahwa kajian teknis berawal dari Dinas yang dipimpinnya. Namun setelahnya sejak berlakunya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka segala kebijakan baik mengenai kajian hingga pembahasan beralih ke sana.
“Kajian teknis itu awalnya sama kami, tapi setelah ada PTSP kajian itu pindah ke sana, kecuali untuk mengetahui peruntukan lahan itu, ada sama kami,” terang Husni.
Lebih lanjut, ia mengatakan prosedur dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah berlaku. Namun jika itu tidak sesuai pihaknya akan melakukan langkah tegas berupa penyegelan.
“Tapi diawali dulu dengan peneguran hingga dua kali dan apabila masih diindahkan kami melakukan penyegelan,” tegas Husni.
Dishub Temukan Mal Toserba Tak Patuhi Rekomendasi Andalalin
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dikabarkan memberi teguran keras terhadap pihak pengelola Mal Grand Toserba Tanjung Bunga akibat tak mematuhi rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang telah diberikan.
Di mana sebelumnya, pihak pengelola Mal Grand Toserba telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi segala syarat yang telah ditegaskan dalam rekomendasi andalalin tersebut.
“Saat sidak ditemukan sejumlah pelanggaran. Pihak Mal Toserba mengabaikan poin-poin yang ada dalam rekomendasi andalalin. Diantaranya tidak boleh menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said.
Ia menegaskan agar pihak pengelola Mal Grand Toserba untuk segera memasang rambu pelarangan parkir di beberapa titik yang dijelaskan dalam rekomendasi andalalin.
Tak hanya itu, ia juga meminta pihak pengelola Mal Grand Toserba agar sesegera mungkin menyesuaikan pintu eksisting dan pintu keluar parkir lantai dasar atau basemen sesuai site plan gambar bangunan.
“Kita sudah tegaskan agar ada penambahan ruang parkir untuk kendaraan roda empat sesuai kondisi. Dalam rekomendasi andalalin, kami menyarankan untuk lantai 1 atau basemennya itu full untuk parkir roda empat dan roda dua tapi faktanya malah pihak mal buat jadi show room alat-alar sepeda,” terangnya.
Ia juga memastikan akan terus mengawasi dan memantau lokasi secara berkelanjutan. Sehingga area yang dimaksud tidak lagi menjadi biang kemacetan ke depannya.
“Tim evaluasi akan lakukan pengawasan dan pemantauan secara kontinyu,” Mario menandaskan. (Thamrin/ Eka)