Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menggandeng Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi persoalan perusahaan daerah (perusda) Kota Makassar yang minim hingga sama sekali tak ada setoran dividen.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan sudah waktunya Pemkot Makassar tak boleh lagi mentoleransi perusda-perusda yang tidak bekerja secara profesional dan maksimal sehingga merugikan perekonomian dan keuangan daerah.
“Buat apa diberikan terus anggaran tapi kenyataannya merugikan alias tidak menyetor dividen. Saya kira perlu ditelusuri dan dicari tahu penyebabnya,” kata Kadir kepada Kedai-Berita.com via telepon, Minggu (28/3/2021).
Jika nantinya ditemukan penyebabnya karena adanya dugaan kelalaian atau ada unsur kesengajaan, maka sudah sepatutnya Pemkot Makassar membawa masalah tersebut ke ranah hukum dengan menggandeng lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya.
“Pengelolaan anggaran oleh perusda harus ada pertanggungjawaban secara hukum. Dan sebagai lembaga yang konseren dalam pemberantasan korupsi sangat mendukung langkah-langkah tegas Pemkot Makassar menyikapi hal itu,” ujar Kadir.
Sebelumnya, diberitakan ada dua perusda di Kota Makassar yang dianggap berjalan di tempat dan ninim pemasukan. Kedua perusda tersebut yakni PD. Terminal dan Rumah Potong Hewan (RPH).
“Kita pesimis dengan nasibnya. Mereka tidak pernah setor dividen, targetnya tidak pernah tercapai nol-nol terus ke Pemerintah Kota Makassar dan mereka minta terus subsidi-subsidi,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat, Sabtu 27 Maret 2021.
Kedua perusda tersebut, kata Nurul, bakal didorong menjadi Perseroda seperti halnya Perusda Parkir Makassar Raya, Pasar Makassar Raya dan Bank Perkreditan Rakyat yang nasibnya dianggap masih bisa diperhitungkan.
Perusda Teminal Makassar Metro misalnya, di mana beberapa asetnya tidak bisa dikelola penuh karena masih dipegang oleh swasta. Setelah selesai pun aset tersebut terancam akan dialihkan ke Provinsi Sulawesi Selatan.
“Nah kondisi yang sama tak beda jauh dengan Perusda RPH, yang asetnya tidak terurus dan terancam dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar,” terang Legislator Partai Golkar Makassar itu. (Thamrin/Eka)