KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar preskonfrance terkait Operasi Tangkap Tangan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (28/2/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status Gubernur Sulawesi Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap pengadaan proyek dan infrastruktur.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers secara live terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (28/2/2021) pukul 02.00 WITA dini hari.

Adapun kronologi penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebut Firli, berawal saat Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang terhadap penyelenggara negara oleh AS kepada NA melalui ER.

Dimana sekitar pukul 20.24 WIB. AS yang berprofesi sebagai kontraktor ini menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Disana ternyata sudah ada ER yang menunggu. ER sendiri merupakan Sekertaris Dinas PU Sulsel.

Kemudian kata Firli keduanya menuju ke Jalan Sultan Hasanuddin, dalam perjalanan tersebut AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sungai, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 kepada ER.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, IF yang merupakan supir ER, mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS untuk dipindahkan ke dalam bagasi milik ER (orang kepercayaan NA) di Jalan Hasanuddin.

“Sekitar pukul 23.00 WITA, AS diamankan oleh Tim KPK saat perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,”ucap Firli Bahuri.

Sedangkan NA, kata Firli ikut diamankan dirumah jabatan Dinas Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar pukul 02.00 WITA.

Dalam perkara ini, NA dan ER disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara AS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam OTT tersebut KPK sebelumnya menahan 6 orang, masing masing berinisial AS (kontraktor), NY (sopir AS), SB (Ajudan Gubernur Sulsel), ER (Sekdis PU Sulsel) dan IF (Sopir ER) serta NA (Gubernur Sulawesi Selatan).

Kendati hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Anti Razia tersebut, mereka adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima suap atau gratifikasi, serta Agung Sucipto sebagai pihak pemberi.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah atas dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Sprin.Lidik 98/01/10/2020. Dimana Prof Nurdin Abdullah dijemput tengah malam di rumah dinasnya oleh KPK, Sabtu (27/2/2021).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan soal penangkapan seorang kepala daerah di wilayah Sulawesi Selatan, ia menyebut bahwa Prof Nurdin ditangkap tengah malam.

“Betul, tengah malam KPK melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel,” tegasnya dalam pesan singkat Sabtu (27/2/2021).

Dari informasi yang didapati selain Gubernur Sulawesi Selatan yang ditangkap oleh KPK. Disebutkan juga ada lima orang yang diamankan termasuk seorang pengusaha dan empat bawahan Nurdin.

Nurdin kemudian di bawa ke klinik untuk swab antigen. Selanjutnya Ia kemudian diterbangkan dari Makassar ke Jakarta pukul 05.44 dan tiba pukul 07.00 di Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah langsung menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jumat (27/2/2021).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut Tim KPK berhasil mengamankan 1 (satu) koper yang diduga berisi uang tunai sebesar Rp 1 Miliar disalah satu rumah makan di Makassar. (Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !