THM Beraktivitas Ikuti Surat Edaran Wali Kota, Begini Respon Dewan, Aktivis dan Akademisi

Postingan Instagram Holywings 4 Club Makassar (istimewa)

Sejumlah usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar tampak terang-terangan beraktifitas dengan berdasar pada Surat Edaran Wali Kota Makassar yang mengatur tentang pembatasan jam operasional tempat usaha saat pandemi COVID-19.

Sementara dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar yang tepatnya bernomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 itu hanya teruntuk bagi sebagian kegiatan yakni kegiatan fasilitas umum, operasional Mal, Kafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, Game Center serta kegiatan berkumpul/ mengumpulkan orang.

Tempat Hiburan Malam (THM) yang terdiri dari Bar, Diskotik hingga Pub serta panti pijat, spa dan message dan Karaoke tampak tidak tertuang dalam Surat Edaran yang mendasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Nunung Dasniar mengatakan pemerintah harusnya bisa konsisten dengan aturan yang mereka buat dan apa-apa saja sanksi jika aturan tersebut dilanggar.

“Masalah ini masih saja seperti kemarin-kemarin. Jika pemerintah tidak bisa konsisten, ngapain buat aturan yang hanya membuat masyarakat serba salah dengan aturan mereka,” kata Nunung via telepon, Jumat (22/1/2021).

Ia berharap semua yang melanggar aturan harus diberi sanksi karena sudah jelas peraturan terkait hal itu merupakan langsung dari pusat.

“Jika pemerintah tidak tegas artinya kami dan masyarakat patut curiga. ada apa dengan pemerintah?,” tutur Nunung.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua DPW Anshor Sulsel, Rusdi. Menurutnya Pemkot Makassar harusnya tegas kepada siapapun yang melanggar aturan.

“Siapapun yang melanggar harus ditindak tegas,” tegas Rusdi.

Tanggapan Akademisi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi mengatakan inti dari surat edaran adalah sebagai pedoman agar seluruh yang dimaksudkan dalam surat tersebut mesti tunduk dan mengikuti maksud dan tujuan dari surat edaran yang dimaksud.

Sehingga jika ada yang melanggar, maka ketentuannya berdasarkan pada rujukan dari surat edaran tersebut yang telah dibuatkan dan tentu ada konsiderennya berdasarkan pertimbangannya.

“Dasar surat edaran pasti ada legal standingnya dan itu namanya konsiderennya dari aturan yang lebih tinggi demi terlaksananya sebuah aturan,” terang Hasnan.

Adapun yang tidak termasuk dalam surat edaran, kata dia, bukan berarti tidak diatur. Namun bisa saja pengaturannya lebih spesifik ke ketentuan yang lebih kongkrit bukan di surat edaran.

“Seperti Perwali Nomor 51 tahun 2020 telah tertuang mengenai sanksi-sanksi bagi pelanggar ketentuan perda,” jelas Hasnan.

Sebelumnya sempat menghebohkan kabar dugaan pembubaran paksa oleh pihak Kepolisian terhadap THM Holywings yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Usaha yang memiliki cabang di beberapa daerah di Indonesia itu diduga dibubarkan karena beraktifitas melewati batas jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemkot Makassar sebagaimana telah tertuang dalam Surat Edaran  sebelumnya. Batas operasional usaha hanya dibatasi hingga pukul 22.00 wita.

Masalah ini pun sempat berujung pada proses penyelidikan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar meski belakangan tersendak lantaran pihak Holywings membantah tuduhan yang disangkakan.

“Intinya pihak Holywings bersihkukuh bahwa kedatangan Polsek Tamalate pada saat aktivitas mereka sudah tutup tinggal ada beberapa orang yang menghabiskn minuman dan tim kebersihan yang bekerja. Polsek datang sekitar 22.15,” ucap Kepala Seksi Bidang Penegakan Hukum Perda Satpol PP Makassar, Muflih via pesan singkat.

Pihak Holywings pun, kata dia, bersedia jika hendak dikonfrontil dengan pihak Polsek Tamalate Makassar mengenai waktu kedatangannya ke THM Holywings tersebut.

“Selanjutnya untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kami menunggu petunjuk dari pimpinan. Karena saya juga lagi isolasi mandiri pak,” tutur Muflih.

Saat ditanya mengenai izin jenis usaha yang dimiliki oleh THM Holywings, Muflih mengakui izinnya berupa izin usaha Diskotik atau Bar.

“THM itu samaji dengan Diskotik atau Bar,” jelas Muflih.

Mengenai apakah usaha THM bisa beraktivitas menggunakan dasar Surat Edaran Wali Kota Makassar bernomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tersebut, Muftih enggan menanggapi lebih rinci.

“Mungkin pertanyaan ini bisa ke Dsspar pak, karena ada juga bidang pengawasannya,” ucap Muflih. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !