Penyidik Tim Penegakan Hukum Peraturan Daerah (TPHPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mulai melakukan proses penyidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
“Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada pengelola Holywings. Jadwal pemeriksaannya itu besok (Rabu),” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud via pesan singkat, Selasa (19/1/2021).
Pemanggilan terhadap pengelola THM Holywings, lanjut dia, guna didengarkan keterangannya/klarifikasi dalam dugaan perkara pelanggaran surat edaran Wali Kota Makassar tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada masa COVID-19. Dimana dalam pembatasan jam operasional yang diizinkan sampai jam 22.00 wita.
Adapun, kata Iman, dasar pemanggilan terhadap pengelola THM Holywings, berdasarkan Pasal 112 (1) dan (2) Pasal 113 KUHAP, Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, SK Wali Kota Makassar Nomor 13/ 188.34.05/ tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang pembentukan tim penegakan hukum peraturan daerah (TPHPD) Kota Makassar serta Surat Perintah Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Makassar Nomor B/ 329/ 1/ HUK/ 2020 tanggal 11 Januari 2020.
“Kita berharap yang bersangkutan proaktif dalam memenuhi pemanggilannya agar penyidikan berjalan maksimal,” terang Iman.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings Makassar 4 Club yakni mengabaikan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha saat pandemi COVID-19 juga mendapat respon keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Kebijakan pembatasan jam malam untuk seluruh pelaku usaha mulai dari Warkop, Kafe, Restoran hingga Mal telah diatur dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021.
Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Nunung Dasniar menyarakan agar izin Holywings segera dibekukan dan dinyatakan tidak layak lagi beroperasi. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada pegusaha lainnya agar jangan coba-coba melanggar aturan alias membandel
“Kita harus tegas dan berikan efek jera bagi pelaku usaha yang bandel dan langgar aturan agar juga jadi pelajaran kedepannya bagi pengusaha lainnya,” tegas Nunung, Kamis 14 Januari 2021.
Ia berharap Pemkot Makassar segera menerapkan sanksi. Karena jika tidak, masyarakat akan curiga ada oknum pemerintah yang diduga kongkalikong dengan pihak Holywings.
“Kita ini harus memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan pemerintah Jangan tebang pilih dalam menerapkan kebijakan. Inilah aturan dan pasti ada yang dirugikan dalam aspek-aspek tertentu. Tapi bukan berarti peraturan harus dilanggar,” jelas Nunung.
Ia berharap semua elemen masyarakat termasuk didalamnya pelaku usaha untuk menciptakan kesadaran dalam memerangi penyebaran COVID-19.
“Kita ingin kondisi ini segera pulih maka dibutuhkan kesadaran masing-masing. Salah satunya ikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditetapan pemerintah,” tutur Nunung.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy. Menurutnya, pemerintah harus tegas dalam menjalankan aturan. Termasuk kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh THM Holywings.
“Mereka harus diberikan sanksi dengan tegas. Apalagi sudah sering bermasalah. Pemkot atau dinas terkait mestinya harus tegas menjalankan aturan yang sudah dibuat, sehingga penerapan jam malam itu akan lebih efisien dilaksanakan,” ucap Rachmat yang akrab disapa RTQ itu.
Ia berharap ketegasan Pemkot Makassar melalui dinas terkait segera dilakukan secepatnya.
“Cabut aja izinnya. Kasihan warung makan dan usaha-usaha kecil lainnya seperti pedagang pisang epe yang kita stop penjualannya, tetapi masih ada kafe besar seperti Holywings yang masih tetap buka dan sampai melanggar batas ketentuan operasional malam,” terang Rahmat. (Tamrin/Eka)