Dewan Desak Pemkot Makassar Cabut Izin Holywings

Perbuatan melanggar aturan oleh Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings Makassar 4 Club yang mana mengabaikan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha saat pandemi COVID-19 mendapat respon keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

Kebijakan pembatasan jam malam untuk seluruh pelaku usaha mulai dari Warkop, Kafe, Restoran hingga Mal telah diatur dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021.

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Nunung Dasniar menyarakan agar izin Holywings segera dibekukan dan dinyatakan tidak layak lagi beroperasi. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada pegusaha lainnya agar jangan coba-coba melanggar aturan alias membandel

“Kita harus tegas dan berikan efek jera bagi pelaku usaha yang bandel dan langgar aturan agar juga jadi pelajaran kedepannya bagi pengusaha lainnya,” tegas Nunung, Kamis (14/1/2021).

Ia berharap Pemkot Makassar segera menerapkan sanksi. Karena jika tidak, masyarakat akan curiga ada oknum pemerintah yang diduga kongkalikong dengan pihak Holywings.

“Kita ini harus memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan pemerintah Jangan tebang pilih dalam menerapkan kebijakan. Inilah aturan dan pasti ada yang dirugikan dalam aspek-aspek tertentu. Tapi bukan berarti peraturan harus dilanggar,” jelas Nunung.

Ia berharap semua elemen masyarakat termasuk didalamnya pelaku usaha untuk menciptakan kesadaran dalam memerangi penyebaran COVID-19.

“Kita ingin kondisi ini segera pulih maka dibutuhkan kesadaran masing-masing. Salah satunya ikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditetapan pemerintah,” tutur Nunung.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy. Menurutnya, pemerintah harus tegas dalam menjalankan aturan. Termasuk kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh THM Holywings.

“Mereka harus diberikan sanksi dengan tegas. Apalagi sudah sering bermasalah. Pemkot atau dinas terkait mestinya harus tegas menjalankan aturan yang sudah dibuat, sehingga penerapan jam malam itu akan lebih efisien dilaksanakan,” ucap Rachmat yang akrab disapa RTQ itu.

Ia berharap ketegasan Pemkot Makassar melalui dinas terkait segera dilakukan secepatnya.

“Cabut aja izinnya. Kasihan warung makan dan usaha-usaha kecil lainnya seperti pedagang pisang epe yang kita stop penjualannya, tetapi masih ada kafe besar seperti Holywings yang masih tetap buka dan sampai melanggar batas ketentuan operasional malam,” terang Rahmat.

Jauh sebelumnya, THM Holywings juga sempat dikabarkan pernah mengabaikan aturan protokol kesehatan yang diterapkan dalam penanganan penyebaran COVID-19.

Sehingga saat itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa THM termasuk Holywings sendiri tepatnya Sabtu 24 Oktober 2020. (Tamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !