Cafe Barcode Jual Miras, Kasat Pol PP Bilang Mana Bukti, BPOM: Itu Ada dan Teregistrasi

Polemik penjualan bebas minuman keras (miras) oleh Cafe Barcode yang hanya memiliki izin kegiatan resto oleh Dinas PTSP terus bergulir.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar membenarkan hal tersebut. Dimana melalui Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Makassar, Abdul Hamid menegaskan pihaknya belum pernah menerbitkan izin kepada Cafe Barcode sebagai tempat penjualan minuman beralkohol sekaligus izin mengedarkan minuman beralkohol.

Namun dari informasi yang didapatkan pihaknya, Cafe Barcode kabarnya diam-diam mengurus izin penjualan miras lewat lembaga OSS-BKPM via online meski ketentuan syarat yang ada tidak terpenuhi yakni keberadaan tempat usahanya yang berhadapan dengan lingkup sekolahan.

“Sampai detik ini kita tidak pernah terbitkan izin penjualan minol bagi Barcode karena terbentur oleh ketentuan syarat yang berlaku. Dimana tempat usaha penjualan minol tak boleh berada dekat dari sarana pendidikan, peribadatan dan rumah sakit. Ini kan Barcode letaknya malah langsung berhadapan sekolah,” kata Hamid.

Sebagai langkah penegasan pun, Disperindag Kota Makassar telah melayangkan surat kepada Satpol PP selaku penegak perda agar aktivitas di Cafe Barcode mendapat perhatian serius dan aktivitasnya yang dinilai melanggar aturan segera dihentikan.

“Kemarin kita sudah bersurat ke Satpol PP yang pada dasarnya penekanannya itu agar penindakan tegas kepada pengusaha yang melanggar perda sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Sebagai acuan karena Cafe Barcode tersebut berhadapan dengan sekolah dimana juga tidak ada SIUP MB dari Dinas Perdagangan Makassar,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, M. Yasir.

Adanya aktivitas penjualan miras oleh Cafe Barcode yang berlokasi tepat berhadapan dengan lingkup sekolahan tersebut, juga telah dibenarkan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar. Melalui Kepala Bidang Pengawasannya, Erni Arnida mengatakan minol yang ada di Cafe Barcode telah teregistrasi di BPOM. Namun, untuk teknis peredarannya itu merupakan kewenangan pihak Pemerintah dalam hal ini Pemkot Makassar yang memiliki kewenangan mengatur soal itu.

Apakah untuk penjualan miras harus mendapat izin di pihak BPOM?, jawab Erni, BPOM tidak punya kewenangan di situ.

“Yang jelas minumannya teregistrasi di BPOM itu boleh beredar. Tapi lagi-lagi yang mengatur Pemerintah Daerah kalau di Kota Makassar,” terang Erni.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Makassar Iman Hud justru berkata sebaliknya. Ia sempat mengaku tak tahu kalau ada penjualan miras oleh Cafe Barcode yang letaknya tepat berhadapan dengan sekolah itu.

“Mana bukti video dan fotonya kalau memang ada,” kilah Iman.

Ia mengatakan masalah aktivitas terlarang yang dilakoni oleh Cafe Barcode semestinya dibahas bersama bukan semata bola panas masalah tersebut dialamatkan hanya kepada pihaknya.

“Mari kita sama-sama bersinergitas. Jangan bola berhenti di saya. Yang jelas berikan kami bukti video atau foto kami akan tindaklanjuti. Itu yang penting,” kata Iman.

Sekedar diketahui, Barcode merupakan satu diantara tempat usaha yang pernah ditutup lantaran melanggar aturan yang ada. Tepatnya Senin 6 November 2017 silam.

Dimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar saat itu sekaligus menutup empat tempat hiburan malam (THM) yang berkedok restoran di Makassar.

Dari keempatnya adalah Barcode Bar and Kitchen yang terletak di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, kemudian juga ada Publiq Dine and Wine di Jalan Arif Rate, OneUp Kitchen dan Hexagon Lounge yang masing-masing terletak di Jalan Pattimura.

“Mereka ini sudah terbukti melanggar, dua minggu lalu kita sudah persuasif dengan memberikan kebijakan untuk memperbaharui izinnya,” kata Kepala Satuan Pamong Praja (PP), Imam Hud kala itu.

Imam menjelaskan keempatnya ditutup sementara lantaran melakukan penyalahgunaan izin, dimana pada dasarnya mereka hanya mengantongi izin cafe and resto namun pada kenyataannya mereka juga melakukan aktivitas lain berupa THM.

“Izin anda cafe and resto jadi desainnya jangan tertutup seperti ini (barcode), ada yang boleh upgrade izin tapi yang dekat dengan sekolah itu sudah tidak bisa lagi,” tegas Iman kala itu. (Rudi/Eka/Ahmadi).

 

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !