Aktivis Apresiasi Upaya Polda Sulsel Usut Dugaan Tambang Liar di Kabupaten Gowa

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto

Sejumlah aktivis di Sulsel mengaku mengapresiasi upaya Tim Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel dalam mengusut adanya dugaan aktivitas penambangan pasir di area genangan Waduk Serbaguna Bili-Bili, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

“Kita sangat mengapresiasi upaya pengusutan Polda Sulsel terhadap adanya dugaan kegiatan penambangan pasir yang ditengarai tanpa mengantongi izin tersebut,” kata Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muh. Anshar kepada Kedai-Berita.com, Senin (27/7/2020).

Polda Sulsel, kata dia, sebelumnya telah menyelidiki aroma kejahatan lingkungan itu setelah mendapatkan laporan dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Sulsel Ditjen SDA Kementerian PUPR RI.

“Tim 4 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Sulsel sudah pernah turun meninjau langsung lokasi yang dimaksud. Tentunya patut diapresiasi dan proses penyelidikan diharapkan tak berhenti disitu saja. Tambang liar memang mesti diberangus. Apalagi yang di Waduk Bili-Bili itu dampak kedepannya sangat membahayakan,” jelas Anshar.

Ia sangat berharap agar semua oknum yang terlibat dalam dugaan tindak kejahatan lingkungan di Sungai Jeneberang dan Waduk Bili-Bili tersebut diusut tuntas. Termasuk oknum aparat dan masyarakat yang diduga ikut membekingi.

“Kita harap nantinya tak ada tebang pilih. Seret semua pelaku tambang liar serta oknum yang membekingi,” tegas Anshar.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua KNPI Kabupaten Gowa, Usman Baddu. Ia turut mendesak Polda Sulsel agar segera menutup penambangan pasir dengan sistem pompanisasi di Waduk Bili-Bili tersebut.

“Yang sekarang ini harus disuarakan tutup tambang yang diduga ilegal. Terutama pompanisasi mesin pengisap pasir di area Waduk Bili-Bili itu,” ucap Usman.

Ia yang diketahui juga sebagai mantan Ketua DPP Hipma Gowa itu mengaku akan terus menyuarakan perlawanan terhadap adanya aktifitas penambangan pasir secara ilegal di Waduk Bili-Bili tersebut.

“Mau oknum aparat, oknum LSM yang jelas kalau ditemukan memang terlibat dalam aktifitas melanggar hukum tersebut yah harus ditindaki dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) sewa jalan di area penambangan pasir yang dimaksud,” Usman menandaskan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !