UU Pemilu

LARANGAN MANTAN NARAPIDANA UNTUK IKUT PEMILU LEGISLATIF

  Kedai-Berita.com, — Suatu negara yang dinyatakan sebagai negara demokratis, dalam hal ini yang dapat dipahami bahwa Pemilihan Umum merupakan hal yang absolut karena tanpa adanya pemilihan umum akan mengarah kepada bentuk pemerintahan yang monarki. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kemudian diamanatkan oleh konstitusi berdasar pada Pasal 22E UUD 1945 untuk menjalankan Pemilihan Umum tersebut. […]

error: Special Content !