Iptu Yusuf Purwantoro

Sidang Etik, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Dituntut Dipecat Tidak Hormat

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang mendudukkan Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terduga pelanggar etik, Selasa (15/2/2022). Agenda sidang etik kali ini, yaitu mendengarkan pembacaan tuntutan dari Tim Penuntut Umum yang diketuai oleh Kompol Dominin. Dalam sidang etik yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan […]

MA Hukum Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel 1 Tahun Penjara

Setelah lama menanti, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan perkara tindak pidana penipuan yang telah menjerat Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa. Dalam putusannya bernomor 55 K/Pid/ 2021, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor 426/ Pid/ 2020/ PT Makassar tanggal 17 September 2020 […]

Sidang Penipuan Eks Bendahara Brimob, Aktifis: Fakta Sidang Buka Pintu Masuk Pengembangan Penyidikan

KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro telah memasuki tahapan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menanggapi pembelaan (pledoi) terdakwa, Rabu (17/6/2020). Dalam repliknya, JPU Ridwan Saputra meminta Majelis Hakim menolak pledoi terdakwa. Dimana sebelumnya, pledoi terdakwa mencoba meyakinkan Majelis Hakim dengan mengganti […]

Mantan Dansat Dalam Pusaran Dugaan Penipuan yang Jerat Eks Bendahara Brimob

KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Nama Eks Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Totok Lisdiarto kembali disebut-sebut dalam sidang skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa. Kali ini terdakwa menyebut nama mantan pimpinannya tersebut dalam berkas pledoi (pembelaan) yang ia bacakan di persidangan Pengadilan Negeri Makassar […]

error: Special Content !