Pejabat Wali Kota Makassar tiba-tiba mencopot Rusmayani Madjid dari jabatannya lantaran dianggap tak bekerja maksimal sehingga program tak berjalan sebagaimana mestinya, Kamis (4/2/2021).
Berdasarkan Keputusan Walikota Makassar nomor 862/362/BKPSDMD/II/2021 tentang pemberhentian sementara saudari Ir Rusmayani Madjid MSp dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pariwisata pertanggal 2 Februari 2021.
Rusmayani Madjid yang mendengar kabar pencopotan dirinya selaku Kepala Dinas Pariwisata Makassar merasa tersudutkan perihal dana hibah Kemenparekraf. Menurutnya dirinya telah berupaya agar dana hibah ini bisa diterima oleh pihak hotel dan restoran di tahun 2020. Bahkan, saat terpapar Covid-19 pun, ia terus berkoordinasi dengan jajarannya agar dana ini bisa cair.
“Iya dek padahal saya waktu itu kan juga Covid-19, dan saya sudah perintahkan Kabid ku. Sudah maksimal,”Kata Maya dikutip gosulsel.com.
Kendati hal tersebut memicu beragam spekulasi, mengingat polemik dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diturunkan ke Dinas Pariwisata Makassar untuk dibagikan kepada para pelaku usaha Hotel dan Restoran diduga sebagai pemicu Rusmayani Madjid diberhentikan.
Sebelumnya Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Makassar, Rabu 3 Januari 2020. Mereka menuntut kejelasan dana hibah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha sektor industri Pariwisata yang belum diterimanya.
Sebelumnya juga Ketua Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga sempat mempertanyakan hal ini dikarenakan lambannya penyaluran Dana Hibah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha. Sebab apa yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota Makassar lewat Dinas Pariwisata untuk hotel dan restoran, tak kunjung di cairkan hingga saat ini.
Padahal, kata dia, pihaknya sudah melengkapi sejumlah berkas administrasi yang menjadi persyaratan untuk menerima bantuan Dana Hibah di Dinas Pariwisata Makassar.
“Kami sudah melengkapi berkas apa yang menjadi persyaratan. Memang belum semuanya, tapi kan sudah ada 25 (pelaku usaha di bidang kepariwisataan di PHRI) yang telah lengkap berkasnya. Nah, itu aja dulu yang dicairkan, biar itu menjadi bukti kepada yang lain, “pintanya saat melakukan rapat dengar pendapat di DPRD Kota Makassar, Jumat 8 Januari 2021.
Disamping itu, Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kota Makassar, Safaruddin, menyatakan penyaluran Dana Hibah memiliki beberapa kendala dalam pencairan. Salah satunya, kata dia, tenggat waktu antara penerimaan Dana Hibah dari pemerintah pusat dan pencairan, sangat singkat.
“Penerimaan Dana tanggal 16 Desember 2020, sudah sangat singkat waktunya dengan batas akhir pencarian tanggal 30 Desember 2020,” sebutnya saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh wartawan, Jumat (8/1/2021).
Sehingga dalam pencairan Dana Hibah, lanjut dia, perlu adanya kehati – hatian terkait pelaksanaan petunjuk teknis Dana Hibah terhadap Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Upaya maksimal yang telah dilakukan tim Dana Hibah dengan merampungkan seluruh dokumen administrasi (baik dokumen pariwisata maupun dokumen keuangan) di tanggal 30 Desember. Namun akan riskan bila dicairkan pada tanggal tersebut dan rawan menjadi temuan dari pihak pemeriksa,” ungkapnya.
Walau begitu dia menambahkan pihaknya telah menyurat ke Kementerian Pariwisata untuk pengalihan dana hibah ke 2021.
Diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum lama ini menyalurkan bantuan dana hibah hampir ke seluruh daerah di Indonesia. Dasar pelaksanaan Dana Hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/MK07/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengelolaan Dana Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan pandemik COVID-19 dan dampak akibat pandemik COVID-19.
Dari data yang dihimpun, khusus pemerintah kota Makassar menerima kucuran Dana Hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp48 miliar yang dikelola Dinas Pariwisata. Informasinya Dana Hibah itu sudah berada di kas pemerintah daerah.
Dimana untuk penyaluran Dana Hibah diperuntukkan bagi sektor industri usaha yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata kota Makassar.
Namun sejauh ini Dinas Pariwisata kota Makassar tak kunjung menyalurkan Dana Hibah tersebut ke pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Bahkan penyaluran Dana Hibah ke sektor usaha yang dimaksud seperti, perhotelan, restoran dan kafe telah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni, 30 Desember 2020. (Thamrin/Eka)