Polisi Pastikan Aksi Unjuk Rasa PHRI Sulsel Tak Kantongi Izin

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di pelataran gedung DPRD Makassar Menagih Janji Pemerintah Menyoal Dana Hibah, Rabu (3/2/2021) foto: istimewa

Pihak Polrestabes Makassar memastikan aksi unjuk rasa puluhan pengusaha dan karyawan hotel yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel tidak mengantongi izin resmi dari kepolisian dan Satgas COVID-19.

“Saya pastikan tidak ada izin,”kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriadi Idrus lewat pesan singkat, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya Kota Makassar saat ini masih dalam kondisi Pandemi, dimana kegiatan ataupun aktifitas berkerumun belum diijinkan, apalagi diketahui Pemkot memberlakukan sistem Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna menekan wabah corona atau COVID-19.

Sedangkan dari keterangan salah satu pihak hotel mengaku bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar. Namun ia menyarankan untuk lebih jelasnya memastikan hal tersebut langsung berhubungan dengan ketua PHRI Sulsel yakni Anggiat Sinaga.

“Aiih saya kurang tau juga, yang saya tau sudah bersurat ke polrestabes atau coba kita hubungi ketua PHRI,”ucap Yudi selaku Marcom hotel Claro Makassar yang dikonfirmasi lewat via pesan singkat, Rabu (3/2/2021).

Sekedar diketahui Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat berbeda yakni Pemkot dan DPRD Makassar menyoal dana hibah yang tak kunjung dicairkan, Rabu (3/2/2021).

Namun dalam aksi damai yang digelar PHRI Sulsel di tengah aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar, PHRI Sulsel diduga tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian maupun Satuan Tugas Covid-19.

Meski demikian, aksi PHRI Sulsel tetap berlanjut dan perwakilan dari mereka sempat diterima oleh Ketua komisi B DPRD Makassar, William Laurin di ruang rapat badan anggaran (Banggar).

Sebelumnya diberitakan, p<span;>ara pengusaha mulai mempertanyakan keberadaan dana hibah yang diglontorkan pemerintah pusat bagi pelaku usaha sektor industri kepariwisataan di Kota Makassar yang sebelumnya anjlok akibat dampak pandemi covid-19.

Lewat Ketua Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga mempertanyakan hal ini dikarenakan lambannya penyaluran Dana Hibah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha.

Sebab apa yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota Makassar lewat Dinas Pariwisata untuk hotel dan restoran, tak kunjung di cairkan hingga saat ini.

Padahal, kata dia, pihaknya sudah melengkapi sejumlah berkas  administrasi yang menjadi persyaratan untuk menerima bantuan Dana Hibah di Dinas Pariwisata  Makassar.

“Kami sudah melengkapi berkas apa yang menjadi persyaratan. Memang belum semuanya, tapi kan sudah ada 25 (pelaku usaha di bidang kepariwisataan di PHRI) yang telah lengkap berkasnya. Nah,  itu aja dulu yang dicairkan, biar itu menjadi bukti kepada yang lain, “pintanya saat melakukan rapat dengar pendapat di DPRD Kota Makassar, Jumat 8 Januari 2021.

Disamping itu, Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kota Makassar, Safaruddin, menyatakan penyaluran Dana Hibah memiliki beberapa kendala dalam pencairan. Salah satunya, kata dia, tenggat waktu antara penerimaan Dana Hibah dari pemerintah pusat dan pencairan, sangat singkat.

“Penerimaan Dana  tanggal 16 Desember 2020, sudah sangat singkat waktunya dengan batas akhir pencarian tanggal 30 Desember 2020,” sebutnya saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh wartawan, Jumat (8/1/2021).

Sehingga dalam pencairan Dana Hibah, lanjut dia, perlu adanya kehati – hatian terkait pelaksanaan petunjuk teknis Dana Hibah terhadap Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Upaya maksimal yang telah dilakukan tim Dana Hibah dengan merampungkan seluruh dokumen administrasi (baik dokumen pariwisata maupun dokumen keuangan) di tanggal 30 Desember. Namun akan riskan bila dicairkan pada tanggal tersebut dan rawan menjadi temuan dari pihak pemeriksa,” ungkapnya.

Walau begitu dia menambahkan pihaknya telah menyurat ke Kementerian Pariwisata untuk pengalihan dana hibah ke 2021.

Diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  belum lama ini menyalurkan bantuan dana hibah hampir ke seluruh daerah di Indonesia. Dasar pelaksanaan Dana Hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/MK07/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengelolaan Dana Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan pandemik COVID-19 dan dampak akibat pandemik COVID-19.

Dari data yang dihimpun, khusus pemerintah kota Makassar menerima kucuran Dana Hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp48 miliar yang dikelola Dinas Pariwisata. Informasinya Dana Hibah itu sudah berada di kas pemerintah daerah.

Dimana untuk penyaluran Dana Hibah  diperuntukkan bagi sektor industri usaha yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata kota Makassar.

Namun sejauh ini Dinas Pariwisata kota Makassar tak kunjung  menyalurkan Dana Hibah tersebut ke pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Bahkan penyaluran Dana Hibah ke sektor usaha yang dimaksud seperti, perhotelan, restoran dan kafe telah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni, 30 Desember 2020. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !