Hingga saat ini pekerjaan pembangunan Mal Pelayanan PTSP di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020 belum juga rampung.
Sementara dalam perjanjian kontrak pengerjaan proyek yang bernilai Rp10.200.000.000 itu disebutkan tenggang waktu pelaksaan pekerjaan terhitung sejak 5 Mei 2020 hingga 20 Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan hal itu jelas sudah melanggar perjanjian dalam kontrak dan sudah seharusnya aparat penegak hukum menyelidiki apa penyebab pekerjaan pembangunan Mal tersebut belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak perjanjian pekerjaan.
“BPK dan Inspektorat juga harus segera mengaudit pekerjaan pembangunan Mal tersebut. Selain sudah menyalahi kontrak perjanjian karena tidak tepat waktu, kami juga menduga pekerjaannya tidak tepat mutu. Penegak hukum harus segera menyelidikinya,” terang Kadir.
Sekedar diketahui, dalam pelaksanaan proyek pembangunan Mal PTSP di Kabupaten Maros tersebut, tampak pada pada papan bicara pelaksana pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maros itu, adalah PT. Ikram Tiga Berlian dan bertindak sebagai Konsultan Pengawas dari CV. Meuthia Multi Konsultan. (Thamrin/Eka)