MAKASSAR – Memasuki hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, melakukan inspeksi mendadak di Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu, 25 Maret 2026.
Sidak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memantau tingkat kehadiran pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan normal. Dalam kunjungan itu, Didik didampingi sejumlah pejabat utama Kejati Sulsel, antara lain Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, dan Asisten Tindak Pidana Khusus.
Didik meninjau langsung absensi pegawai satu per satu guna memastikan tidak ada aparatur yang mangkir atau menambah masa libur tanpa alasan sah. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan kejaksaan.
Ia menegaskan pentingnya profesionalitas aparatur setelah libur panjang.
“Tidak boleh ada yang menambah libur. Jika tidak masuk kerja hari ini, alasannya harus jelas. Disiplin adalah kunci utama dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Didik.
Menurut dia, sidak pada hari pertama kerja menjadi peringatan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin. Seluruh pegawai diminta kembali fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan hukum secara optimal.
Sebelumnya, Jaksa Agung telah menerbitkan edaran yang menegaskan tidak ada kebijakan bekerja dari rumah atau work from anywhere sebelum dan sesudah libur Idul Fitri dan Nyepi bagi jajaran kejaksaan.