PANGKEP – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 204 warga binaan, Sabtu (21/3/2026). Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang berlangsung di lapangan rutan.
Sholat Idul Fitri tersebut diikuti oleh jajaran petugas bersama ratusan warga binaan dalam suasana khidmat. Setelah rangkaian ibadah selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Sub Seksi Pelayanan, Djufri Rasyid, membacakan Surat Keputusan (SK) Remisi sebelum dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Kepala Rutan kepada perwakilan warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, dalam kesempatan itu juga membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa Idul Fitri menjadi momentum kemenangan setelah menjalani ibadah Ramadan, tidak hanya dalam menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sebagai wujud keberhasilan dalam mengendalikan diri serta memperbaiki perilaku.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan komitmen dalam mengikuti program pembinaan dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.