MAROS – Sebanyak 150 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi yang diberikan terdiri atas beberapa kategori, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Besaran remisi tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian terhadap sikap dan keaktifan narapidana selama mengikuti pembinaan.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat dan diikuti oleh para narapidana penerima bersama petugas pemasyarakatan. Momentum Idul Fitri dimaknai sebagai waktu yang tepat untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan dalam memperbaiki diri serta mempererat hubungan dengan keluarga dan lingkungan sosial.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk kepercayaan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan para narapidana.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Imran.
Ia menambahkan, proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya remisi khusus Idul Fitri ini, para narapidana diharapkan dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan sekaligus memperkuat tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nantinya.