Makassar — Pemantauan yang dilakukan masyarakat sipil terhadap pelaksanaan Probity Audit oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari ketiadaan pos anggaran khusus, keterbatasan sumber daya manusia auditor, hingga pelaksanaan audit yang belum menyentuh seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa.
Probity, yang dimaknai sebagai integritas, kebenaran, dan kejujuran, sejatinya menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa publik berjalan wajar, objektif, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks pengadaan, probity audit diposisikan sebagai good process, yakni mekanisme penilaian independen untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip integritas dan ketentuan perundang-undangan.
Namun, berdasarkan pemantauan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Inspektorat Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023–2024, tidak ditemukan pos anggaran khusus untuk probity audit. Anggaran kegiatan tersebut masih digabung dalam pos “Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu”.
Pada 2023, salah satu pos anggaran pemeriksaan dengan tujuan tertentu tercatat sebesar Rp1,33 miliar pada anggaran pokok dan meningkat menjadi Rp2,02 miliar pada perubahan anggaran. Sementara pada 2024, anggaran pokok sebesar Rp1,92 miliar justru turun menjadi Rp1,39 miliar pada perubahan. Pos lainnya menunjukkan tren fluktuatif dengan kecenderungan penurunan. Kondisi ini membuat pelaksanaan probity audit sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dan sering kali tersisih oleh pemeriksaan lain.
Baru pada DPA-SKPD tahun 2025, Inspektorat Sulsel menetapkan pos anggaran khusus untuk probity audit. Meski demikian, dalam Rencana Pengawasan Tahunan Inspektorat Sulsel 2023 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 117/1/Tahun 2023, besaran anggaran probity audit tidak dirinci. Pada tahun 2024, melalui lampiran Keputusan Gubernur Nomor 04/I/Tahun 2024, tercantum anggaran probity audit sebesar Rp249 juta.
Biaya pelaksanaan probity audit mengikuti standar perjalanan dinas aparatur sipil negara. Berdasarkan hasil wawancara dan asesmen auditor, anggaran satu kegiatan probity audit berkisar antara Rp7 juta hingga Rp20 juta, tergantung jarak dan lokasi objek pengadaan.
Dari sisi sumber daya manusia, probity audit menjadi tugas Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi. Bidang ini hanya didukung 17 auditor yang juga menangani berbagai pemeriksaan lain. Keterbatasan tersebut kerap memaksa Inspektorat meminta bantuan auditor dari inspektur pembantu wilayah. Dalam praktiknya, satu probity audit dilaksanakan oleh tiga hingga lima auditor.
Setiap tahun, gubernur menetapkan maksimal 10 proyek strategis daerah yang menjadi objek probity audit. Pada 2023 dan 2024, masing-masing ditetapkan 10 proyek. Namun, tidak seluruhnya diaudit. Pada 2023, dari 10 proyek strategis, hanya lima yang menjalani probity audit, dan itu pun terbatas pada satu tahapan. Pada 2024, dari 10 proyek, hanya tujuh yang dilakukan probity audit, satu tidak diaudit, dan dua dibatalkan karena efisiensi.
Pemantauan menunjukkan, pada 2023 probity audit sebagian besar hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan. Dari data yang diperoleh, hanya empat laporan hasil probity audit (LHP) yang berhasil diakses. Pada 2024, cakupan audit lebih luas, mencakup tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan (PHO), meski belum merata di semua proyek.
Menurut hasil wawancara dengan Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi, Masrul Alam, pelaksanaan probity audit sangat dipengaruhi oleh waktu terbitnya Surat Keputusan Proyek Strategis Daerah. Pada 2023, SK baru terbit 15 Maret, sedangkan pada 2024 terbit 13 Mei. Akibatnya, sejumlah proyek sudah berjalan sehingga audit tidak bisa dilakukan sejak tahap perencanaan.
Dalam pelaksanaannya, probity audit mencakup penelaahan Harga Perkiraan Sementara (HPS), proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga tahap serah terima. Auditor kerap menemukan penetapan HPS yang tidak berbasis pembanding memadai, sehingga setelah direviu terjadi penurunan nilai. Auditor juga menyoroti kecenderungan pejabat pembuat komitmen memilih penyedia dengan harga terendah tanpa mempertimbangkan kelayakan dan kapasitas penyedia.
Pada tahap pelaksanaan, lemahnya pengawasan dari kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen dinilai memicu deviasi pekerjaan dan keterlambatan. Untuk tahun 2024, tujuh laporan hasil probity audit secara umum mencatat temuan berupa kekurangan pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, laporan progres yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan penyelesaian. Temuan serupa juga muncul pada probity audit tahun 2023, ditambah perbedaan lokasi pekerjaan.
Meski demikian, masyarakat sipil mengapresiasi keterbukaan Inspektorat Sulawesi Selatan dalam memberikan akses informasi. Di tengah masih kuatnya resistensi birokrasi terhadap transparansi, langkah ini dinilai patut dicontoh oleh organisasi perangkat daerah lain.
Probity audit dinilai efektif sebagai instrumen pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Namun, pelaksanaannya yang terbatas pada proyek strategis daerah dianggap belum sebanding dengan jumlah pengadaan Pemprov Sulsel yang mencapai ribuan paket setiap tahun. Pada 2025, bahkan hanya enam proyek yang masuk daftar proyek strategis daerah.
Selain itu, payung hukum probity audit masih mengacu pada Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan. Masyarakat sipil mendorong adanya dasar hukum yang lebih kuat, minimal dalam bentuk peraturan daerah atau keputusan gubernur.
Keterbatasan auditor terlatih juga menjadi sorotan. Dari 11 auditor di Bidang Pencegahan dan Investigasi yang diasesmen, tujuh di antaranya belum pernah mengikuti pelatihan probity audit. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Gubernur Sulawesi Selatan.
Tim peneliti dari Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), dengan dukungan Indonesia Corruption Watch, merekomendasikan agar probity audit tidak hanya difokuskan pada proyek strategis daerah. Pengadaan dengan nilai di atas Rp10 miliar, misalnya, dinilai layak diwajibkan menjalani probity audit. Selain itu, Surat Keputusan Proyek Strategis Daerah disarankan terbit sejak Januari agar audit dapat dilakukan sejak tahap perencanaan.
“Tanpa perencanaan yang baik, probity audit berpotensi gagal menjalankan fungsinya,” kata perwakilan ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, yang didampingi Anggareksa.
Menurut mereka, penguatan regulasi, penambahan anggaran, serta peningkatan kapasitas auditor menjadi kunci agar probity audit benar-benar efektif sebagai benteng pencegahan korupsi di Sulawesi Selatan. (Eka)