PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menilai Kejaksaan Republik Indonesia sedang berada pada fase reformasi besar-besaran di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, perubahan itu berlangsung masif, terukur, dan menyentuh seluruh lini, mulai dari penguatan sumber daya manusia hingga pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis.
“Reformasi yang dilakukan Kejaksaan sangat fundamental, baik secara kelembagaan maupun dalam penataan sumber daya manusia,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, pembenahan SDM dimulai dari penerapan merit system yang lebih ketat. Proses asesmen dan penempatan jabatan kini dilakukan secara selektif dan berbasis kompetensi.
“Semua jabatan harus melalui asesmen profesional. Itu aturan mainnya,” ujarnya.
Ketut menyebutkan, Kejaksaan juga menerapkan mekanisme penghargaan dan sanksi yang lebih tegas. Menurut dia, penindakan terhadap jaksa yang melanggar etika maupun hukum menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga.
“Tidak sedikit jaksa yang diberhentikan bahkan diproses hukum. Itu bentuk ketegasan,” katanya.
Ia menekankan bahwa Jaksa Agung memberi perhatian besar agar tidak terjadi ketimpangan kinerja antara pusat dan daerah. Evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan seluruh satuan kerja memiliki standar yang sama.
“Beliau tidak ingin ada daerah yang melempem, sementara pusat yang terlihat paling aktif,” ujar Ketut.
Transformasi juga terlihat pada pola penyelesaian perkara. Untuk kasus-kasus kecil, Kejaksaan disebut lebih mengedepankan pendekatan non-litigasi seperti musyawarah, kearifan lokal, dan program keadilan restoratif.
“Perkara kecil kalau bisa tidak masuk pengadilan. Kita kedepankan musyawarah dan model penyelesaian yang lebih dekat dengan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Ketut, perubahan pendekatan ini memperlihatkan kehadiran negara yang lebih membumi dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Penegakan hukum tidak lagi kaku; harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat di lapangan,” tuturnya.
Ia menambahkan, Jaksa Agung secara konsisten menekankan pentingnya karakter dasar seorang jaksa berupa integritas, profesionalitas, dan empati. Tiga nilai itu, kata dia, menjadi pijakan utama reformasi di tubuh Kejaksaan.
Ketut juga menyinggung arah penanganan perkara korupsi yang kini mempertimbangkan aspek perekonomian publik. Menurut dia, Kejaksaan menjaga agar penindakan tidak mengganggu hajat hidup masyarakat dan tetap selaras dengan agenda pembangunan nasional.
“Setiap kasus korupsi selalu dilihat dampaknya terhadap perekonomian negara dan masyarakat. Fokusnya penyelamatan ekonomi berkelanjutan, sejalan dengan program Asta Cita pemerintah,” kata Ketut. (Thamrin/Eka)