Gowa — Di tengah dorongan nasional untuk memastikan sistem pemasyarakatan lebih transparan dan bebas pungutan liar, Lapas Narkotika Sungguminasa menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Senin (22/9/2025). Sebanyak 79 warga binaan mengikuti sidang ini, 58 di antaranya diajukan untuk memperoleh pembebasan bersyarat (PB).
Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menekankan sidang bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari mekanisme yang mendorong warga binaan menjaga perilaku selama masa pembinaan.
“PB bukan hadiah dan bukan jalan pintas untuk bebas. Kalau ada pelanggaran, pengusulan bisa langsung gugur. Semua proses ini gratis, tanpa biaya apapun karena itu murni hak warga binaan yang diatur regulasi,” ujarnya.

Nada serupa ditegaskan Ketua Sidang TPP, Dian Eka Junianto, yang mengingatkan bahwa PB hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat.
“SK pembebasan bukan kami yang keluarkan, itu kewenangan pusat. Lapas hanya mengusulkan. Karena itu, jalani pembinaan dengan serius,” katanya.
Sidang ini menandai konsistensi Lapas Sungguminasa dalam menutup ruang pungutan liar di jalur pembebasan bersyarat, sebuah isu yang sering menghantui sistem pemasyarakatan di Indonesia. Dengan penegasan ini, institusi berusaha menjaga legitimasi program reintegrasi sosial, sekaligus menegaskan bahwa hak warga binaan tidak bisa diperdagangkan. (Eka)