BINTAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, menekankan bahwa keberhasilan lembaga hukum tidak dapat diukur dari angka serapan anggaran semata.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (18/9/2025), ia menyoroti pentingnya kinerja kejaksaan yang benar-benar memberi dampak bagi masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Kejari Bintan melaporkan capaian serapan anggaran hingga 92,75 persen. Meski tinggi secara teknis, Devy menegaskan indikator itu belum cukup untuk menilai kinerja kejaksaan.
“Kinerja bukan soal anggaran terserap atau tidak. Pertanyaan pentingnya adalah apakah pekerjaan itu berdampak bagi masyarakat, dan apakah keadilan hadir nyata dalam setiap proses hukum,” tegas Devy di hadapan jajaran Kejari Bintan.
Evaluasi Kinerja dan Akuntabilitas Sosial

Dalam evaluasi per bidang, Kajati Kepri memberikan arahan terkait efektivitas layanan hukum, pengelolaan perkara, hingga komunikasi publik. Menurutnya, kejaksaan tidak boleh terjebak pada pola kerja administratif semata, melainkan harus membangun akuntabilitas sosial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kunjungan ini juga dirangkaikan dengan kegiatan sosial berupa pembagian sembako, bantuan pupuk untuk kelompok tani, layanan kesehatan gratis, serta donor darah. Devy menekankan bahwa seluruh kegiatan itu bukanlah seremoni, melainkan bentuk nyata pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Kejaksaan bukan institusi yang hanya muncul saat ada perkara. Kami hadir sebagai bagian dari sistem sosial,” ujarnya.
Transformasi Hukum Nasional dan Tantangan Baru

Dalam kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman, Devy menyoroti isu besar: transisi menuju KUHP Nasional yang akan berlaku 2 Januari 2026 dan urgensi pembaruan RUU KUHAP.
Ia menegaskan bahwa peran jaksa di masa depan tidak lagi terbatas sebagai pelaksana proses hukum, melainkan harus tampil sebagai pengendali perkara dan pelindung kepentingan publik.
“Penegakan hukum harus lebih terbuka terhadap pendekatan restoratif, khususnya bagi perkara yang bisa diselesaikan di luar jalur pemidanaan formal,” jelasnya.
Menutup kunjungan kerjanya, Kajati Kepri menekankan bahwa penguatan institusi hukum hanya dapat dicapai melalui keberanian mengevaluasi diri, membenahi sistem kerja, dan membangun kepercayaan publik.
“Masyarakat tidak butuh seremoni. Yang mereka butuhkan adalah kepastian, keadilan, dan keberpihakan nyata pada kebenaran,” pungkasnya. (Thamrin/Eka)