Usulan Kejati Sulsel: Menempatkan Jaksa di Pusat Sistem Peradilan

Usulan Kejati Sulsel: Menempatkan Jaksa di Pusat Sistem Peradilan.

Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memanfaatkan forum kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sulsel, Jumat 12 September 2025, untuk menyodorkan satu agenda besar dalam revisi KUHAP dengan menegaskan jaksa sebagai dominus litis, atau pengendali perkara pidana.

Di hadapan 14 anggota Komisi III DPR, pejabat kepolisian, hakim pengadilan tinggi, dan BNNP Sulsel, Agus merinci usulan yang ia sebut mendesak untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, dan akuntabel. Intinya, jaksa tidak lagi sekadar penuntut di pengadilan, melainkan pengarah sejak awal perkara bergulir.

Poin yang disampaikan meliputi penguatan fungsi dominus litis untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, kewajiban koordinasi penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan dengan menambahkan redaksi baru pada Pasal 8 KUHAP serta pembentukan hakim pemeriksa pendahuluan untuk mengawasi tindakan penyidikan.

Agus juga menekankan perlunya kesetaraan antara polisi, jaksa, dan hakim dalam sistem peradilan terpadu, memasukkan keadilan restoratif sebagai norma hukum yang berlaku nasional, serta mewajibkan setiap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) divalidasi pengadilan.

“Revisi KUHAP ini akan menciptakan sistem pengawasan penanganan perkara yang baik, dengan koordinasi yang substantif antar aparat penegak hukum,” kata Agus.

Usulan itu disambut hangat oleh anggota Komisi III DPR. Legislator I Wayan Sudirta menilai penguatan peran jaksa dapat mengakhiri praktik bolak-balik berkas perkara antara polisi dan kejaksaan yang selama ini menghambat proses hukum.

Rekannya, Mangihut Sinaga, menambahkan bahwa gagasan ini menyentuh akar masalah klasik yang belum terpecahkan sejak KUHAP disahkan pada 1981.

Komisi III DPR berjanji akan merangkum semua masukan, termasuk dari Kejati Sulsel, sebagai bahan penyusunan RUU KUHAP. Namun, apakah posisi jaksa sebagai dominus litis benar-benar akan ditulis ulang dalam hukum acara pidana Indonesia, akan ditentukan dalam pembahasan panjang di Senayan. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !