Tangerang- Di sebuah kompleks perumahan modern di pinggiran utara Jakarta, buronan kasus korupsi tanah Bank Kalbar akhirnya ditangkap setelah bertahun-tahun menghindar dari jeratan hukum. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan RS (37), Selasa 9 September 2025 malam, di Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
RS, lahir di Pontianak dan berprofesi sebagai karyawan swasta, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena perannya dalam dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) tahun 2015. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp30 miliar akibat harga tanah yang digelembungkan.
“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Prosesnya aman dan tertib,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan.
Dalam perkara ini, Bank Kalbar membeli 15 bidang tanah dengan total luas 7.883 meter persegi di Jalan A. Yani I, Pontianak, dengan nilai Rp99,17 miliar. Namun, investigasi menemukan adanya penyimpangan prosedur pengadaan tanah, yang membuka jalan bagi dugaan korupsi. RS dituduh berperan sebagai kuasa penjual tanah, posisi yang sebelumnya juga menyeret tersangka lain berinisial PAM.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Setelah ditangkap, RS langsung diserahkan kepada penyidik Kejati Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap buronan lain akan terus berlanjut.
“Kami mengimbau agar buronan menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi mereka,” ujar Anang. (Eka)