Kolaborasi Bersama Kejati Sulsel, Satgas SIRI Tangkap Buronan Perpajakan di Makassar

Buronan Kasus Korupsi Perpajakan Tertangkap di Makassar.

 

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Hj. Herni Damayanti (57), buronan kasus tindak pidana perpajakan, pada Senin dini hari (30/6/2025) sekitar pukul 00.00 WITA di sebuah rumah kos milik terpidana di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Hj. Herni Damayanti divonis bersalah melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut oleh PT Tinggal Landas Jaya, perusahaan yang ia pimpin, selama periode Januari 2016 hingga Desember 2017. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.701.013.943.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa proses pengamanan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap. Ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan.

“Terpidana Hj. Herni Damayanti dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Setelah diamankan, terpidana dititipkan di Kejari Makassar dan akan segera diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani eksekusi,” ujar Soetarmi.

Putusan Mahkamah Agung memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Nabire yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp627.579.610. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 2 bulan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi gerak cepat jajarannya dalam penangkapan buronan tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja tim yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Saya juga menegaskan agar seluruh jajaran terus memantau dan mengeksekusi buronan lainnya demi kepastian hukum,” ujar Agus Salim.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menegaskan komitmen institusi dalam penegakan hukum khususnya terhadap kejahatan perpajakan.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara. Kami mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”tegas Harli Siregar. (*)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !