Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi berinisial FHW, yang menjabat sebagai SVP Controller and Reporting pada tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6).
Diketahui hingga pertengahan Juni 2025, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai kurang lebih 147 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat PT Pertamina, anak perusahaan, mitra kerja, hingga pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta YF yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Pemeriksaan terhadap FHW menambah daftar panjang pihak yang diperiksa dalam perkara besar ini. Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa empat saksi lain guna mendalami peran berbagai pihak terkait dugaan korupsi yang menyeret YF dan sejumlah koleganya. (*)